KABAR PRIANGAN – Warga yang akan masuk wilayah Kota Tasikmalaya harus terlebih dahulu melakukan rapid tes antigen.
Demikian disampaikan Plt. Wali Kota Tasik, H Muhammad Yusuf Selasa 22 Desember 2020.
Menurut Yusuf kebijakan itu dilakukan menindaklanjuti surat edaran dari Gubernur terkait keharusan rapid test bagi warga yang akan masuk wilayah Jawa Barat diterapkan juga di Kota Tasikmalaya.
Jadi ketika ada pengunjung dari luar ingin masuk ke Kota Tasikmalaya maka wajib di-Rapid Test.
“Apalagi ketika menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Karena ini sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat,” ujar Plt Walikota Tasikmalaya H Muhammad Yusuf Selasa (22/12/2020) siang.
Terang Yusuf, kebijakan dari pemerintah pusat ini telah disebar luaskan ke seluruh pemerintah daerah (Pemda) sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 jelang Nataru.
“Jadi ketika dia mau masuk wilayah kita karena libur Nataru ataupun mau ke tempat ibadah, ya harus dirapid test dulu terutama mereka yang datang dari luar wilayah kita,” terangnya.
Untuk pelaksanaan rapidnya sendiri ujar Yusuf, selain yang sudah disediakan di masing-masing tempat ibadah, juga bisa dilakukan di puskesmas terdekat maupun di Dinas Kesehatan (Dinkes).
Yusuf juga menambahkan, untuk pelaksanaan rapid test bagi para pendatang ini secara tenaga kesehatan sudah siap dengan optimal.
Apalagi ujar dia, Dinkes tiap hari telah membuka rapid test massal berupa rapid antigen yang hasilnya lebih akurat daripada rapid biasanya dari darah.”Itu tiap hari buka pos kesehatan di Dinkes. Jadi bisa tinggal datang ke Dinkes,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Uus Supangat membenarkan apa yang disampaikan PLT Walikota.
Hanya saja lanjut dia, rapid tes anti gen lebih diutamkan untuk yang berkepentingan terhadap institusi – institusi yang biasa memberikan layanan di Kota Tasikmalaya.
” Hanya saja untuk diberlakukan terhadap masyarakat luas, perlu regulasi khusus untuk menegaskan keputusan tersebut,” ujar Uus. (Asep MS)***