TASIKMALAYA, (KP-ONLINE),- Diduga tak memilki izin tower BTS yang berdiri di Perumahan Situ Gede Indah dan Kampung Nagrog Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya diprotes warga.
Mereka Rabu (30/10/2019) mendatangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tasikmalaya, Bale Wiwitan Jalan Noenoeng Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya meminta agar tower tersebut disegel.
Warga khawatir adanya material pembangunan tower yang jatuh dan menimpa warga pada saat pelaksanaan pembangunannya.
Kepala Bidang Tata Bangunan PUPR Kota Tasikmalaya, Toni Antoni menanggapi positif tuntutan warga tersebut.
Menurutnya, setiap pembangunan yang dilakukan harus sesuai dengan prosedur, sehingga jika ada yang tidak sesuai maka pihaknya akan menegur keras segala aktivitas pembangunan tersebut.
Sementara itu, Kepala seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Budi menuturkan, jika dilihat dari peraturan, pendirian tower BTS di Kampung Nagrog dan berbatasan dengan Perum Situ Gede Indah tidak memiliki izin dan kini surat rekomendasi dari tim teknik sudah keluar.
“Setelah melakukan rapat dengan tim teknis, kami siap untuk melakukan tindakan penyegelan. Rencananya untuk eksekusi penyegelannya sendiri akan dilaksanakan pada Jumat 1 Nopember 2019,” tutur Budi.(Asep MS)***