TASIKMALAYA, (KP-ONLINE).- Korpri sebagai organisasi ekstra dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di usianya yang ke-48 harus terus berinovasi dan berprestasi serta solid membangun persatuan ASN, membangun kebersamaan dan yang paling penting korpri sebagai sebuah organisasi harus bisa menyejahterakan anggotanya.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Tasikmalaya H.Muhammad Yusuf seusai kegiatan peringatan Hari Korpri ke-48 bertempat di Halaman Balaikota Tasikmalaya, Senin (9/12/2019).
Dikatakan Yusuf, Korpri juga ditantang untuk lebih kreatif dan inovatif bekerja dengan sungguh-sungguh dalam membangun bangsa.
“Apalagi di era 4.0 tantangan bangsa ini semakin berat sehingga anggota Korpri dituntut untuk memahami berbagai persoalan di era ini,” kata Yusuf.
Termasuk, kata dia, persoalan-persoalan menyangkut IT dalam arti anggota Korpri jangan sampai meninggalkan dan terjebak oleh permasalahan-peasalahan IT.
“Ada sebelas persoalan menyangkut IT yang dilarang oleh pemerintah seperti halnya melakukan hal-hal yang bersifat SARA, radikalisme dan yang lainnya yang telah diatur oleh Mendagri sehingga harus dipatuhi oleh seluruh anggota Korpri,” ujarnya.
Bila itu dilanggar, kata Yusuf, pelaku akan dijerat Undang-undang IT dan tentunya akan mendapat sanksi dengan sanksi terberat berupa pemecatan.
“Untuk itu saya minta Korpri jangan coba-coba men-share atau memposting hal-hal yang bisa mengganggu kondusifitas pemerintah termasuk kondusifitas daerah,” ujar Yusuf.
Sebelumnya, dalam rangkaian peringatan Hari Korpri ke-48, Korpri Kota Tasikmalaya telah melakukan berbagai kegiatan salah satunya gerak jalan santai yang dilaksanakan pada Minggu, 8 November 2019.
Upacara memperingati Hari Korpri tingkat Kota Tasikmalaya sendiri dirangkaikan dengan Hari PGRI , hari Darma Wanita dihadiri Wali Kota Tasikmalaya, Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Sekda Kota Tasikmalaya, unsur Forkopimda, unsur Muspida dan tamu undangan bertempat di Halaman Bale Kota Tasikmalaya, Senin (09/12/2019).
(Asep MS)***