KABAR PRIANGAN– Vaksinasi Covid-19 saat ini masih menjadi pro kontra di tengah masyarakat.
Banyak yang setuju tetapi tidak sedikit pula yang menolak. Salah satu alasan penolaknnya adalah soal kehalalan yang masih diragukan.
Menanggapi pro kontra vaksinasi, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya KH.Aminudin Bustomi saat diminta tanggapannya mengatakan, MUI didaerah akan patuh dengan apa yang telah ditetapkan MUI pusat.
“Saya tidak akan banyak bicara terkait vaksin covid -19 ini. Selaku pengurus MUI di daerah, kita akan ikuti apa yang telah ditetapkan MUI pusat,” ujar Amin, Rabu (06/1/2020).
Hanya saja ujar Amin, ada beberapa hal aspek yang perlu dilihat terkait pelaksanaan vaksinasi tersebut, khususnya dari sisi ketentuan Syariahnya.
Artinya vaksin yang digunakan secara preventif itu dibernarkan secara syar’i sepanjang memenuhi ketentuan syariah nya.
Pertama ujar dia, dari sisi jenis vaksin, karena dia sebagai tools untuk vaksinasinya maka jenis vaksin harus halal dan aman.
Ketika tidak aman maka tidak diperkenankan termasuk juga kehalalannya.
” Sayangnya hingga kini kami belum tahu persis, terbuat dari bahan apa saja yang dibikin vaksin covid -19 ini. Karena edaran ke ulama juga tidak ada,” katanya.
Karena, ujar Amin, kalau ada vaksin yang haram atau misalnya vaksin yang belum jelas keamanannya berdasarkan penelitian ahli, maka vaksin tidak bisa digunakan.
Namun demikian lanjut Amin, pihaknya mengimbau masyarakat khususnya umat Muslim Tasikmalaya agar sebaiknya mengikuti saja apa yang ditentukan Pemerintah terkait pelaksanaan vaksinasi Covid -19 tersebut.
” Ya kita ikuti keputusan pemerintah saja lah, mudah – mudahan ada kebaikan bagi kita bersama,” ujar Amin. ( Asep MS)***