KABAR PRIANGAN – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Garut diamankan petugas dari tim Saber Pungli Polda Jabar, Rabu (25/11/2020) malam. Oknum ASN berinisial DI ini diamankan karena telah melakukan aksi penipuan janji dana hibah dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT).
Adanya seorang oknum ASN di Garut yang diamankan karena diduga melakukan penipuan, dibenarkan Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono. Menurutnya, DI diamankan oleh petugas Saber Pungli Polda Jabar pada Rabu malam kemarin.
“Benar, tapi yang mengamankannya tim Saber Pungli Polda Jabar,” kata Adi, Kamis (26/11/2020).
Dikatakannya, DI diamankan dalam sebuah kegiatan OTT yang dilaksanakan tim Saber Pungli Polda Jabar. Selain tersangka yang merupakan staf di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Garut, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai.
Kasubag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat, menambahkan setelah berhasil diamankan, DI langsung digelandang ke Mapolres Garut dan hingga Kamis sore masih menjalani pemeriksaan. Penangkapan terhadap DI dilakukan menyusul kasus penipuan janji dana hibah serta aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukannya.
“Penyidikan masih dilakukan petugas terhadap yang bersangkutan. DI dibawa ke Mapolres pada Rabu malam,” ujar Muslih.
Diungkapkan Muslih, dalam aksinya, pelaku mengiming-imingi korban jika dirinya bisa membantu mendapatkan bantuan dana hibah untuk kelompok tani. Namun dengan dalih untuk memperlancar agar bantuan bisa cair, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban.
Pelaku berdalih, uang tersebut akan dipergunakannya untuk mengurusi proses pengajuan bantuan. Namun berdasarkan hasil penyelidikan petugas, korban sudah menyerahkan uang kepada pelaku akan tetapi bantuan yang diharapkan belum juga cair.
Petugas, tutur Muslih, masih mengembangkan penyidikan karea diduga yang menjadi korban kejahatan pelaku bukan hanya satu orang.
Sementara itu Plt Kepala Bapenda Garut, Yusef Sulaeman, tak menyangkal jika DI memang salah seorang staf di Kantor Bapenda Garut. DI merupakan staf pelaksana dan ia tidak mempunyai jabatan.
“Benar, DI adalah staf di Kantor Bapenda. Terus terang saya merasa syok setelah mendengar berita ia ditangkap tim Saber Pungli Polda Jabar karena diduga melakukan aksi penipuan dan pungli,” ucap Yusef.
Ia memastikan jika perbuatan DI itu murni inisiatifnya sendiri dan tak melibatkan pegawai lainnya di kantornya. Diterangkannya pula jika perbuatan DI itu sama sekali tak ada kaitannya dengan tupoksinya sebagai pegawai Bapenda.
Lebih jauh Yusef mengungkapkan jika selama ini DI telah beberapa kali melakukan pelanggaran, di antaraya sering mangkir kerja. Bahkan saat ini DI sedang menjalani hukuman disiplin atas pelanggaran yang serig dilakukannya tersebut.
Masih menurut Yusef, dirinya sama sekali tak mengatahui kalau DI telah melakukan dugaan penipuan dan pungli sehingga harus berurusan dengan polisi. Namun demikian, pihaknya telah melaporkan kasus OTT yang dialami salah seorag stafnya tersebut ke Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda Garut.
“Status DI adalah ASN akan tetapi dia hanya staf pelaksana tepatnya staf Subbid Pengawasan pada Bidang Penagihan. Kasus pelanggaran yang telah dilakukan DI ini sendiri sedang ditangni oleh BKD,” katanya.(Aep Hendy S)***