KABAR PRIANGAN – Saat ini sudah ada tiga perkara yang tengah ditangani Satreskrim Polres Tasikmalaya terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada Tasikmalaya 2020 kemarin.
Ketiganya bahkan menyeret nama pejabat di lingkungan Pemkab Tasikmalaya. Mereka yakni mulai dari Kepala Desa, Camat hingga pejabat eselon II yang menjabat Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno, menjelaskan, jika ketiga perkara pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada tersebut kini sudah masuk ke ranah penyidikan kepolisian. Bahkan dua diantarnya, berkas pelaporannya bakal naik ke tingkat penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. Hal ini sesuai dengan hasil pembahasan bersama Sentra Gakkumdu, yakni Polres Tasikmaya bersama Bawaslu dan kejaksaan.
“Jadi yang sudah masuk ke kita itu ada tiga laporan polisi, yang disepakati oleh Sentra Gakumdu,” terang Hario, Rabu (6/1/2021).
Menurut dia, dari hasil pembahasan sentra Gakumdu ini disepakati ada tiga perkara yang layak atau secara alat bukti cukup untuk diteruskan ke penyidikan. Ketiganya yakni perkara yang dilakukan oleh salah satu camat di Kabupaten Tasikmalaya, kedua dilakukan kepala desa dan ketiga oleh Kepala SKPD bergolongan eselon II di Pemkab Tasikmalaya.
“Semua terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Bahkan sudah ada beberapa kali pemanggilan saksi ahli dan untuk perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN ini,” tambahnya.
Untuk perkara netralitas Camat, diketahui sudah tahap satu kejaksaan dan tinggal menunggu penelitian pihak kejaksaan. Sementara untuk perkara dugaan pelanggaran netralitas oleh Kepala Desa kini sudah dalam pemberkasan dan sudah dikomunikasikan dengan kejaksaan untuk penjadwalan tahap satu penelitian kejaksaan.
“Untuk yang Kepala SKPD, kemarin sudah kita periksa. Dia satu kepala SKPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak lima orang. Dua saksi ahli dan hari ini kita akan gelar perkara,” jelas dia.
Gelar perkara tersebut dilakukan untuk menetapkan status, apakah hasil pemeriksaan penyidik Polres Tasikmalaya dan alat bukti cukup untuk menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka atau tidak.
“Untuk ancaman pidana pelanggaran netralitas ASN ini berdasarkan pasal 1 ayat 188 Undang-undang Pilkada dengan ancaman pidana penjara kurungan paling lama 6 bulan dan paling sedikit 1 bulan dan atau denda Rp 6 juta atau paling sedikit Rp 1 juta,” jelas Hario. (Aris Mohamad F)***