SINGAPARNA, (KP-ONLINE).– Tiga bakal calon Bupati Tasikmalaya yang rencanannya bakal melaju di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya tahun 2020 ini dipanggil Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (31/1/2020). Mereka yakni H. Suryana, Cep Zamzam Dzulfikar Nur dan Iwan Saputra.
Upaya pemanggilan ini sebagai proses klarifikasi status ketiganya yang tercatat masih berstatus Aparat Sipil Negara (ASN) di masing-masing lembaganya. Diketahui bila H. Suryana masih sebagai PNS pada jabatan Kasubag Tata Usaha (TU) di Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya. Sedangkan Cep Zamzam Dzulfikar Nur merupakan staf di Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Tasikmalaya. Begitu pula dengan Iwan Saputra, yang menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tasikmalaya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda menjelaskan, alasan Bawaslu mengundang tiga bakal Calon Bupati tersebut terkait aktivitas politik yang dilakukan mereka menjelang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya serentak 2020. Dimana ketiganya sudah melakukan sosialisasi sebagai calon Bupati baik di spanduk, media sosial hingga mendaftarkan dirinya ke partai politik.
“Jadi kami mengundang ketiganya untuk mengingatkan dan menyampaikan aturan kaitan aktivitas politik mereka. Sebab status seorang ASN, walaupun belum masuk subjek,” jelas Dodi.
Ditambahkan Dodi, keikutsertaan ASN mencalonkan di Pilkada sebenarnya sudah jelas tertera di PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, serta PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Akan tetapi aktivitas ketiganya dinilai melanggar kode etik ASN. Nantinya hasil klarifikasi ini lantas bakal dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (K-ASN).
Bakal calon H. Suryana dan Cep Zamzam diketahui hadir secara langsung menghadiri undangan Bawaslu ini. Sementara bakal calon bupati Iwan Saputra berhalangan hadir dan diwakilkam oleh tim relawannya. Dodi mengatakan, jika pihaknya sudah menerima surat pengunduran diri Iwan Saputra sebagai ASN Pemkab Tasikmalaya, yang ditandatangani per 20 Januari 2020 kemarin.
Sementara itu, bakal calon Bupati Tasikmalaya, Suryana mengaku datang ke Bawaslu atas undangan klarifikasi tentang regulasi Pilkada, khususnya kaitannya dengan status dirinya sebagai ASN di Kementrian Agama. Ia mengaku mendapatkan peringatan (warning) agar tidak salah paham tentang aturan tersebut.
“Sehingga tidak ada multitafsir terkait aturan itu. Alhamdulilah setelah melakukan komunikasi ini, semua bisa clear dan tidak gagal faham,” jelas Suryana.
Begitu pula, bakal Calon Bupati Tasikmalaya, Cep Zamzam Dzulfikar Nur, ia diundang berkaitan dengan klarifikasi statusnya sebagai ASN. Apalagi sudah banyak alat peraga sosialisasi yang tersebar di sejumlah wilayah. Semula ia beranggapan bila pengunduran diri sebagai ASN baru dilakukan pascapenetapan calon Bupati oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya, akan tetapi ternyata prosesnya dimulai sejak jauh-jauh.
“SebeLumnya tidak tahu, kini menjadi tahu. Kami pun rencananya bakal menyerahkan surat pengunduran diri pada pekan depan ke Pemkab Tasikmalaya,” jelas dia. (Aris Mohamad F)***