GARUT, (KP-ONLINE).-Bupati Garut Rudy Gunawan mengakui kesalahan terkait pembangunan jalan poros tengah, yang menghubungkan Kecamatan Cilawu ke Banjarwangi sepanjang 8 kilometer.
Ia pun tidak akan banyak berkomentar, dan meminta maaf kepada Perum Perhutani. Bupati pun menginstruksikan untuk menghentikan pembangunan jalan tersebut yang belum dilengkapi perizinannya.
”Kami hentikan dan alat berat pun ditarik. Pokoknya sudah kita pindahkan ke tempat lain. Semua itu akan diproses lagi setelah izin formal dipenuhi. Kami tidak akan berkomentar, kami juga salah. Kami mohon maaf kepada Perum Perhutani bahwa kami juga memahami karena itu penting tapi proses harus dilakukan,” kata Bupati seusai menerima tamu rombongan dari TNI AU, Jumat (28/2/2020) lalu.
”Pembangunan jalan itu adalah perencanaan yang sudah lama dari kami, untuk memback up Lawang Angin di Cikajang yang rawan longsor. Dan kedua jalan tersebut memang diperlukan untuk mempercepat aksesibilitas termasuk juga wisata di sana,” kata Bupati.
Ia mengakui, di lokasi tersebut ada tanah Perum Perhutani, maka pekerjaan proyek tersebut dihentikan dahulu, karena pihaknya akan membereskan izin ke pihak Perum Perhutani dan izin amdalnya.
”Kalau dari masyarakat sudah ada izin. Di sana pun tidak ada ganti rugi karena masyarakat menyerahkannya secara sukarela. Tapi di jalur itu ada juga tanah milik perum perhutani,” ujarnya.
Menurut Bupati, jalan poros itu dibangun untuk mempersingkat waktu jarak tempuh untuk mencapai ke Banjarwangi atau Singajaya dari Cilawu tidak harus melewati Taraju Tasikmalaya.
“Tapi kami pun akan bantu sedikit untuk ganti rugi,” ucapnya.
Sementara dengan Perum Perhutani, sebelumnya sudah berkoordinasi, tapi izin lengkapnya tidak.
”Ya kalau lisan lisan sih ada dari dulu, tapi memang kami salah, kami tidak ada surat resmi. Tapi kami ajukan surat resmi, saya kira enggak ada masalah. Jadi begini, pembangunan jalan itu kita hentikan dulu semuanya,” ujarnya.
Bupati menuturkan, kegiatan tersebut swakelola tipe satu. Dan Swakelola tersebut telah diatur di Perpres nomor 16 tahun 2018. Dengan anggaran sebesar Rp 3,2 miliar pihaknya hanya membuka badan jalan saja, dan belum ada pengerasan jalan. (Dindin Herdiana).***