KABAR PRIANGAN -Sesuai intruksi Kementrian Dalam Negri nomor 1 tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19,
Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Senin (11/1/2021).
Untuk menjalankan PPKM tersebut, Pemkot Tasikmalaya menindaklanjutinya dengan mengeluarkan kembali Surat Edaran (SE) Nomor: 360/SE. 771-BPBD/2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam penanganan Covid-19 di Kota Tasikmalaya.
“Intinya kita akan mengikuti intruksi mendagri dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 ini,” ujar Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan, Senin (11/1/2021).
Ivan mengatakan, dengan adanya
Surat Edaran (SE) Nomor: 360/SE. 771-BPBD/2021 tersebut, SE
yang sebelumnya dikeluarkan sudah dirubah menyesuaikan dengan Imendagri Nomor 1 tahun 2021.
Dalam Imendagri itu kata Ivan, salahvsatu diantanya adalah mengatur soal Work From Home 75% bagi pegawai pemerintahan.
“Untuk pengaturannya akan dilihat dulu, apakah satu hari 25% yang hadir atau bisa dibagi shif dan tergantung beban tugas dari masing-masing OPD. Namun, untuk bagian kontruksi bisa 100%,” ucapnya.
Menurut Ivan, dalam PPKM yang berlaku mulai Senin (11/1/2021) hingga Senin (25/1/2021) sebenarnya masih bisa beraktivitas, hanya saja waktunya yang dibatasi.
“Aktivitas di pusat perbelanjaan dan tempat usaha lainnya dibatasi sampai pukul jam 7 atau 19:00 malam,”ungkapnya.
Ivan juga menambahkan, PPKM ini juga harus diimbangi dengan proses edukasi yang terus menerus dan lebih masif lagi ke masyarakat.
“Semua instansi pemerintah akan terus memaksimal edukasi soal protokol kesehatan (prokes) agar masyarakat lebih faham soal pandemi Covid-19 dan pencegahannya,” terang Ivan.(Asep MS)***