SUMEDANG,(KP.ONLINE ).-
Gara-gara lalai membakar sampah, bangunan tempat daur ulang plastik milik Tria (24), di Dusun Cilentik RT 04/05 Desa Raharja, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, kini ludes terbakar, Rabu (23/9/2020) sekira 04.02 WIB.
Menurut informasi, peristiwa kebakaran tersebut memang tidak menimbulkan korban jiwa, hanya mengakibatkan kerugian material sebesar Rp 35 juta.
Informasi soal kebakaran ini, dibenarkan Kepala Satpol PP, Damkar dan Linmas Kab. Sumedang, Bambang Rianto.
Menurut Bambang, berdasarkan laporan yang ia terima, bangunan tempat daur ulang plastik milik Tria (24) yang terbakar itu, luasnya sekitar 750 meter persegi.
Pihaknya sendiri, kata Bambang, awalnya mendapat informasi dari masyarakat. Namun tidak lama setelah mendapatkan informasi itu, pihaknya langsung menerjunkan Tim URC Damkar Wilayah Tanjungsari dan anggota Satpol PP, untuk melakukan upaya pemadaman.
“Proses pemadamannya Alhamdulillah berjalan lancar. Kami bersama warga setempat, saat itu juga langsung melakukan upaya pemadaman. Sehingga dalam waktu kurang lebih lima puluh menit, api sudah berhasil kami padamkan,” ujar Bambang.
Selama proses pemadaman, kata Bambang, petugas Damkar dan Satpol PP juga berhasil menyelamatkan aset milik korban yang nilainya mencapai Rp 200 juta-an.
Dengan adanya penyelamatan aset itu, kerugian yang diderita korban akibat peristiwa kebakaran itu pun kini hanya sekitar Rp 35 jutaan. Itu pun, hanya berupa kerugian material bangunan yang terbakar saja.
“Adapun untuk sumber apinya, dugaan sementara, penyebab kebakaran ini diduga berasal dari sisa pembakaran sampah di lokasi kejadian,” kata Bambang.
Dengan adanya peristiwa ini, Bambang mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap setiap potensi kebakaran. Apalagi pada musim kemarau seperti ini, warga diharapkan tidak membakar sampah sembarangan atau melakukan hal-hal yang bisa menjadi potensi terjadinya kebakaran. (Taufik Rochman)***