Minggu, 24 Januari 2021
  • Pikiran Rakyat
  • Kabar Banten
  • Kabar Cirebon
  • PRFM
  • Galamedia
  • Granesia
HU Kabar Priangan
Berlangganan Koran Digital
No Result
View All Result
No Result
View All Result
HU Kabar Priangan
No Result
View All Result
Home Headline

Tangkal Corona, Pemda Pangandaran Bentuk TGC

RSUD Pandega Pangadaran Dijadikan Tempat Pengaduan Crisis Centre

Kabar Priangan by Kabar Priangan
4 Maret, 2020 18:50
in Headline, Keluarga dan Kesehatan, pangandaran
0
Tangkal Corona, Pemda Pangandaran Bentuk TGC

AGUS KUSNADI / Pemerintah Kab. Pangandaran membentuk TGC (Tim Gerak Cepat) penanggulangan virus corona di Pangandaran melalui rapat koordinasi yang dilaksanakan di gedung RSUD Pandega Pangandaran, Rabu, (4/3/2020).

31
SHARES
345
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PANGANDARAN,(KP-ONLINE).-Pasca-merebaknya isu virus corona Covid-19 di masyarakat luas serta menindaklanjuti keputusan Gubernur Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Pangandaran menggelar rapat koordinasi bersama seluruh kepala SKPD, Camat, para Kepala Puskesmas dan TNI-Polri digelar di lantai 4 gedung RSUD Pandega Pangandaran. Rapat dipimpin oleh Sekda Pangandaran Kusdiana, Rabu, (4/3/2020).

Kusdiana mengatakan, rapat koordinasi ini dalam menjaga kewaspadaan pencegahan dan penanganan virus Corona di Kabupaten Pangandaran. Kata Kusdiana, rapat koordinasi yang dilaksanakan mulai dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Sisi antisipasi maupun pencegahan dan penanganannya yang pertama lanjut dia, pemerintah daerah akan menindaklanjuti sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Barat bahwa Provinsi Jawa Barat adalah siaga satu.

“Kita akan membentuk TGC (Tim Gerak Cepat) tingkat Kab. Pangandaran, yang sebelumnya memang sudah dibentuk TGC di Dinas Kesehatan pada tabun 2018 lalu,”ujar Kusdiana.

Lalu,lanjut Kusdiana, menentukan Crisis Centre Crisis yang bertempat di RSUD Pandega Pangandaran. Untuk hot line kata Kusdiana sesuai dengan arahan pemerintah pusat dan provinsi Jawa Barat di 119, sementara untuk nomor pengaduan di Pemprov Jabar digunakan nomor 08112093306 sedangkan untuk nomor pengaduan di Kab. Pangandaran yakni melalui nomor 085320643695.

Kusdiana juga mengintruksikan kepada para Camat untuk menyosialisasikan hasil keputusan dari Gubernur Jawa Barat tersebut kepada pemerintah desa.

“Karena Pangandaran merupakan daerah pariwisata maka Dinas Pariwisata agar bekerjasama dengan pihak PHRI,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Pangandaran Yani Achmad Marzuki mengatakan untuk menghindari virus corona Covid-19 dengan melakukan pola hidup bersih dan gerakan masyarakat sehat.

“Untuk hot line kita pusatkan di gedung bekas Puskesmas Cijulang. Kemudian untuk Crisis Centre mungkin akan kita gabungkan dengan gedung hot line,” ujar Yani.

Dalam kesempatan itu Direktur RSUD Pandega Kab. Pangandaran Asep Kemal Pasha menyampaikan hasil keputusan dari Gubernur Jawa Barat.

Lanjut Asep ada beberapa poin dalam keputusan Gubernur Jabar dari hasil rapat kemarin bersama Kepala Dinas dan kepala rumah sakit di Bandung. Gubernur Jawa Barat memutuskan untuk membentuk Jabar Coronavirus Disease-19 (Covid-19) Crisis Centre yang selanjutnya disebut Jabar Covid-19 Crisis Centre.

Lalu, Jabar Covid-19 Crisis Centre sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu melaksanakan pelayanan satu pintu untuk penanganan Coronavirus Disease-19 (Covid-19), membentuk pelayanan yang diselenggarakan oleh Jabar Covid-19 Crisis Centre sebagaimana dimaksud pada Diktum kedua, meliputi penerimaan pengaduan dari masyarakat mengenai berbagai faktor yang mengindikasikan terdapat kasus Covid-19 berikut risiko penularan infeksi Covid-19, rujukan informasi yang terintegrasi terhadap kasus Covid-19 berikut risiko penularan infeksi Covid-19.

Selanjutnya, pengiriman tim ke lokasi yang terindikasi terjadi kasus Covid-19 berikut risiko penularan infeksi Covid-19 dan penyaluran dana bantuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembiayaan yang diperlukan Jabar Covid-19 Crisis Centre bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(Agus Kusnadi)***

Previous Post

Menakar Efektivitas Pemilu Serentak Oleh: Herdis M. Husein

Next Post

Inflasi Kota Tasikmalaya pada Februari 2020 Tetap Terkendali

Next Post
Inflasi Kota Tasikmalaya pada Februari 2020 Tetap Terkendali

Inflasi Kota Tasikmalaya pada Februari 2020 Tetap Terkendali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Dunia Pendidikan

Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Dunia Pendidikan

23 Mei 2020
Siswa Pangandaran Ikut “Perangi” Covid-19

Siswa Pangandaran Ikut “Perangi” Covid-19

9 April 2020
Coretan Siswa Asal Pangandaran Saat Rindu Masa Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19

Coretan Siswa Asal Pangandaran Saat Rindu Masa Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19

3 Juni 2020
Petani Ciamis Panen Porang Perdana dengan Omzet Tembus Rp 1 Miliar

Petani Ciamis Panen Porang Perdana dengan Omzet Tembus Rp 1 Miliar

26 Juli 2020
Pasien Positif Covid-19 Tanpa Gejala di Banjar Diperbolehkan Isolasi Mandiri, Tapi Ini Syaratnya

Pasien Positif Covid-19 Tanpa Gejala di Banjar Diperbolehkan Isolasi Mandiri, Tapi Ini Syaratnya

19 Januari 2021
Gegara Korona, Pergerakan Masyarakat Banjar Diperketat dan Diawasi Polisi

Gegara Korona, Pergerakan Masyarakat Banjar Diperketat dan Diawasi Polisi

19 Januari 2021
Wabup Adang Bersidang di PN Ciamis Terkait Dugaan Politik Uang pada Pilkada Pangandaran Tempo Lalu

Wabup Adang Bersidang di PN Ciamis Terkait Dugaan Politik Uang pada Pilkada Pangandaran Tempo Lalu

19 Januari 2021
Tindak Lanjut Korban Meninggal Dunia Akibat Penyakit DBD, Petugas Kesehatan Lakukan Fogging

Tindak Lanjut Korban Meninggal Dunia Akibat Penyakit DBD, Petugas Kesehatan Lakukan Fogging

19 Januari 2021

BERITA TERBARU

Pasien Positif Covid-19 Tanpa Gejala di Banjar Diperbolehkan Isolasi Mandiri, Tapi Ini Syaratnya

Pasien Positif Covid-19 Tanpa Gejala di Banjar Diperbolehkan Isolasi Mandiri, Tapi Ini Syaratnya

19 Januari 2021
Gegara Korona, Pergerakan Masyarakat Banjar Diperketat dan Diawasi Polisi

Gegara Korona, Pergerakan Masyarakat Banjar Diperketat dan Diawasi Polisi

19 Januari 2021
Wabup Adang Bersidang di PN Ciamis Terkait Dugaan Politik Uang pada Pilkada Pangandaran Tempo Lalu

Wabup Adang Bersidang di PN Ciamis Terkait Dugaan Politik Uang pada Pilkada Pangandaran Tempo Lalu

19 Januari 2021
Tindak Lanjut Korban Meninggal Dunia Akibat Penyakit DBD, Petugas Kesehatan Lakukan Fogging

Tindak Lanjut Korban Meninggal Dunia Akibat Penyakit DBD, Petugas Kesehatan Lakukan Fogging

19 Januari 2021
HU Kabar Priangan

Terbaik dan Berpengaruh

Follow Us



website statistics

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© Copyright 2010 - 2019 PT. Berkah Pikiran Rakyat. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KABAR PRIANGAN
    • BANDUNG
    • BANJAR
    • CIAMIS
    • GARUT
    • PANGANDARAN
    • SUMEDANG
    • TASIKMALAYA
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • EKONOMI & BISNIS
  • OLAH RAGA
  • KIPRAH

© Copyright 2010 - 2019 PT. Berkah Pikiran Rakyat. All rights reserved.

error: Sytem Error !!!