SUMEDANG,(KP-ONLINE).-PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sumedang membentuk Posko Pengaduan di setiap Unit PLN yang ada di wilayah Kabupaten Sumedang dan Majalengka.
Posko pengaduan tersebut sengaja disiapkan untuk memudahkan masyarakat saat ingin meminta layanan pengaduan kepada pihak PLN, termasuk untuk memberikan penjelasan mengenai isu kenaikan tagihan rekening listrik pada bulan Juni 2020.
“Sekarang kan beredar isu kalau tagihan listrik bulan Juni sengaja dinaikan. Masyarakat beranggapan, kenaikan tagihan listrik ini sengaja dilakukan untuk mensubsidi silang pemberian listrik gratis selama pandemi Covid-19. Isu tersebut sama sekali tidak benar, dan untuk menanggpi isu itu kami sengaja membentuk posko pengaduan,” kata Manager PLN UP3 Sumedang Wahyu Ahadi Rouzi, Senin (1/6/2020).
Menurut Wahyu, pembentukan posko ini merupakan inisiatif dari pihak PLN UP3 Sumedang, dalam upaya menanggapi semua komplen pelanggan, baik yang dilakukan secara online maupun offline.
“Dengan dibentuknya posko pengaduan seperti ini, maka di setiap unit PLN itu akan ditambah petugas frontliner yang akan melayani pengaduan konsumen,” ujarnya.
Dijelaskan Wahyu, mengenai isu lonjakan tagihan listrik yang dialami oleh sebagian warga menyusul diberlakukannya PSBB akibat pandemi Covid-19, isu itu hanya sebuah opini yang tidak benar.
Karena menurut dia, peningkatan tagihan rekening listrik bulan Juni ini murni disebabkan karena adanya selisih tagihan rekening di bulan sebelumnya.
Hal ini disebabkan karena PLN tertib dalam melakukan kebijakan protokol physical distancing. Sebab sejak pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial, petugas catat meter PLN tidak bisa mengunjungi pelanggan untuk melakukan pencatatan meter secara langsung . Untuk itu, tagihan listrik pelanggan ini didasarkan pada perhitungan rata-rata penggunaan listrik 3 bulan terakhir (Februari, Maret, April).
Sejak bulan April lalu, lanjut Wahyu, masyarakat sudah melakukan PSBB sehingga terjadi kenaikan konsumsi listrik akibat meningkatnya aktivitas pelanggan di rumah. Hal ini menyebabkan terjadinya selisih antara jumlah penggunaan riil dengan pencatatan (yang didasarkan angka rata-rata selama tiga bulan). Selisih ini kemudian terakumulasi ke dalam rekening bulan Mei yang ditagihkan pada rekening bulan Juni.
“Maka dari itu, kami pastikan kalau PLN tidak menaikkan tarif listrik. Peningkatan tagihan rekening listrik yang terjadi sekarang ini murni disebabkan adanya peningkatan pemakaian konsumsi tenaga listrik, ditambah selisih kurang tagih rekening akibat perhitungan rata-rata rekening listrik selama 3 bulan terakhir,” ujarnya. (Taufik Rochman)***