TASIKMALAYA, (KP-ONLINE).– Menyikapi banyaknya keluhan warga terkait tagihan listrik yang melonjak pada bulan Juni 2020 untuk pelanggan dengan tarif rumah tangga, PT PLN (Persero) Distribusi Unit Induk Distribusi Jawa Barat menggelar kegiatan zoom meeting dengan tema “Bincang Santai Management UID Jabar Bersama dengan Media Online Se-Jawa Barat”, Selasa (16/6/2020).
Selain diikuti sejumlah media online se-Jawa Barat, kegiatan secara virtual tersebut juga mengikutsertakan seluruh Manager UP3 (Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan) dari PT PLN (Persero) UID Jawa Barat.
Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Barat Rino Gumpar Hutasoit mengatakan, selama pandemi Covid-19 telah terjadi kenaikan penggunaan listrik tarif rumah tangga hingga 20%, sedangkan untuk tarif industri, bisnis dan perkantoran justru terjadi penurunan sehingga secara umum pengunaan listrik selama pandemi Covid-19 mengalami penurunan hingga 19%”.
Terkait dengan lonjakan tagihan pada bulan Juni yang melonjak lebih dari 20% adalah karena pada bulan Maret hingga April pihaknya tidak melakukan pencatatan kWh meter melainkan melakukan perhitungan rata-rata penggunaan kWh dari pemakaian bulan sebelumnya, namun bulan Mei PT PLN (Persero) akan kembali melakukan pencatatan sesuai angka pemakaian pada kWh meter.
“Nah selama bulan Maret dan April atau ketika dilakukan perhitungan rata-rata pemakaian, terjadi anomali kenaikan penggunaan pemakaian listrik untuk pelanggan tarif rumahan akibat banyaknya aktifitas masyarakat di rumah saat pandemi Covid-19.
Terkait kelebihan tagihan pada bulan Maret dan April tersebut akan ditagihkan pada bulan Mei, sehingga otomatis tagihan rekening pada bulan Juni menjadi besar. Apalagi pada bulan Mei juga terjadi kenaikan penggunaan listrik hampir 40% termasuk penambahan 20% selama Bulan Ramadan.
Guna memberikan kemudahan atas melonjaknya tagihan listrik rumahan tersebut, PT PLN (Persero) mengeluarkan skema perlindungan lonjakan tagihan di mana melalui skema tersebut pelanggan yang mengalami tagihan pada bulan Juni melonjak lebih dari 20% dari pada bulan Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, maka pembayaran kenaikannya akan dibayar sebesar 40% dan sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan.
Diharapkan skema tersebut dapat mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam. Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PT PLN (Persero) harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per-satu, untuk memastikan supaya kebijakan tersebut tepat sasaran pada pelanggan yang mengalami lonjakan tidak normal. (Asep MS)****