MEMASUKI tahun pelajaran baru 2020/2021 sepertinya banyak agenda sekolah yang berbeda dari tahun pelajaran sebelumnya sebagai dampak dari pandemi Virus Covid-19. Hal ini terlihat mulai dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilaksanakan secara online atau dalam jaringan (daring), sampai agenda siswa masuk sekolah untuk mulai belajar di sekolah baik siswa baru maupun siswa yang naik kelas ke tingkat berikutnya.
Karena keberadaan Virus Covid-19 yang sampai saat ini masih belum jelas kapan berakhirnya, setelah penerapan aturan PSBB diberbagai provinsi dan kota di Indonesia, kemudian dilonggarkan secara bertahap, lalu pemerintah melalui Presiden Republik Indonesia pada tanggal 15 Mei 2020 di Istana Negara menyampaikan kepada masyarakat agar siap dengan sebuah tatanan kehidupan baru yang disebut “new normal” di berbagai bidang kehidupan.
Hal ini artinya masyarakat harus siap hidup berdampingan dengan Virus Covid-19 dan beraktivitas, aman, nyaman dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan yang telah ditentukan pemerintah sambil menunggu vaksin ditemukan untuk virus tersebut.
Salah satu bidang yang harus bersiap menghadapi tatanan “new normal” adalah lembaga pendidikan, dalam hal ini sekolah.
Menurut penulis, seandainya siswa masuk ke sekolah pada tahun pelajaran baru secara luar jaringan (luring) yakni harus belajar di sekolah, tentu harus diperhatikan keselamatan bersama, baik guru, tata usaha, siswa, orang tua, masyarakat serta pihak yang berhubungan dengan sekolah agar sekolah tidak menjadi klaster pandemi baru.
Berbagai hal harus disiapkan menghadapai “new normal” mulai dari sarana prasarana, aturan masuk sekolah, aturan kegiatan pembelajaran di sekolah sampai berbagai pertemuan seperti rapat baik rapat guru maupun rapat orang tua siswa di sekolah.
Untuk antisipasi di bidang sarana prasarana seperti penyediaan tempat cuci tangan, penyediaan hand sanitizer, penyemprotan ruangan, penyediaan masker serta penyesuain tempat duduk siswa.
Untuk aturan masuk sekolah, mulai masuk gerbang diatur jaraknya dan siapapun yang masuk diperiksa dengan menggunakan alat pengukur suhu tubuh. Sehingga bagi siswa, guru maupun pihak lainnya kondisi badanya kurang sehat, dipersilahkan pulang dan melakukan kegiatan di rumah, sedangkan yang kondisinya sehat diperbolehkan masuk dengan mengikuti aturan protokoler kesehatan.
Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah diatur dengan pengurangan jam tatap muka dan pengaturan tempat duduk. Sedangkan cara lainnya, sekolah mengatur kegiatan pembelajaran siswa dengan membagi menjadi 2 (dua) cara yakni luring dilakukan di sekolah secara bergantian sesuai jadwal dengan memimimalisir pengumpulan massa dan daring dilakukan di rumah.
Demikian di antara strategi sekolah menghadapi “new normal”, semoga pandemi Covid-19 cepat berlalu agar kegiatan pembelajaran bisa berjalan seperti biasa. Aamiin.***
Penulis:
Guru SMA Negeri 8 Kota Tasikmalaya