TASIKMALAYA, (KP ONLINE).- Sungguh tragis yang dialami Delis Sulistina (13) siswi SMPN 6 Tasikmalaya, selain mayatnya ditemukan dalam kondisi sudah membusuk juga dibunuh cara yang sangat keji.
Oleh BR (45) korban yang tak lain anak kandungnya sendiri, tanpa ampun dibunuh di sebuah rumah kosong di kawasan jalan Laskar Wanita Kota Tasikmalaya dengan cara dicekik di bagian lehernya.
Sadisnya, setelah anaknya meninggal, sang ayah bejat itu malah meninggalkan korban di rumah kosong tersebut. Dan pelaku yang bertubuh kekar itu kembali bekerja di tempat kerjanya di rumah makan yang lokasinya tak jauh dari rumah kosong tersebut.
Sepulang kerja, pelaku membawa korban dengan sepeda motor. Caranya, korban diikat tangannya dengan menggunakan kabel agar terlihat seperti dibonceng.
Kemudian pelaku membawa korban ke depan sekolahnya dan dimasukan ke gorong-gorong dalam situasi sedang hujan lebat. Di lokasi tersebut juga tidak ada orang berlalu lalang karena hujan lebat.
“Selanjutnya, korban dimasukan ke gorong-gorong dengan kaki terlebih dahulu,” ucapnya.
Menurut Kapolres Tasik Kota AKBP Anom Karibianto, maksud dari pelaku memasukan korban ke gorong-gorong, dengan harapan korban dikira kecelakaan dan masuk ke gorong-gorong. Karena saat itu situasi sedang turun hujan lebat.
Usai melakukan aksinya itu, selama itu pelaku yang bekerja disalah satu rumah makan tetap melakukan aktivitas seperti biasa. Namun selama itu, pihaknya terus memonitor hingga akhirnya mendapatkan bukti-bukti yang cukup.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP. Anom Karibianto dalam konferensi pers, Kamis (27/2/2020) penyebabnya gara gara korban minta uang untuk membayar studytour di sekolahnya.
Waktu itu korban datang ke tempat ayahnya bekerja minta buang sebesar Rp 500 rb, sementara pelaku hanya memberikan Rp 100 rb.
Karena hanya, dikasih Rp 100 rb, korban marah, sehingga di tempat kerja, terjadi cek cok.
Karena malu, pelaku langsung membawa korban ke rumah kosong. Di tempat ini perseturuan anak dan bapak kembali terjadi. Pelaku kesal, maka korban langsung dihabisi dengan cara dicekik lehernya.
“Tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3 dan 4, jouncto pasal 76 hurup C UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dimana ancaman hukumannya 15 tahun, namun karena tersangka adalah orang tua korban maka ditambah 1/3 hingga menjadi 20 tahun penjara,” ungkapnya. (Ema Rohima)***