KABAR PRIANGAN – Polres Tasikmalaya akhirnya menetapkan status tersangka kepada para pelaku tindak asusila terhadap seorang gadis di bawah umur yang dalam beberapa hari ini kasusnya cukup menghebohkan masyarakat di Kecamatan Cibalong Kabupaten Tasikmalaya.
Setelah melalui proses pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya, sembilan dari 10 orang pelaku kini ditahan polisi, Kamis (26/11/2020).
Kesembilan tersangka tersebut adalah AS (70), IY (35), SD (39), MT (60), A (58), HS (40), DD (45), WG (63) dan NG (40). Sementara satu orang lagi pelaku diketahui kabur dan kini dalam pengejaran polisi.
Tragisnya, ke 10 pelaku tersebut merupakan tetangga satu kampung dengan korban. Bahkan dua diantara mereka masih memiliki ikatan saudara sepupu terhadap korban.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno mengatakan, pihaknya menetapkan para tersangka setelah melakukan serangkaian proses pemeriksaan.
Awalnya dari laporan korban, polisi memeriksa beberapa orang terduga pelaku. Hasil pemeriksaan, berkembang tidak hanya dilaksanakan oleh satu orang, tetapi oleh 10 pelaku.
Meski sempat mengelak, namun para pelaku tidak bisa berkutik ketika disinkronkan dengan keterangan korban dan pelaku lainnya.
“Kemudian kami lakukan gelar perkara dan hasilnya kami tetapkan 9 orang ini sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” jelas Hario ketika memberikan keterangan kepada wartawan.
Para pelaku dijerat pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang RI tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun dan 5 tahun penjara. Sebab diketahui masing-masing pelaku memiliki peran dan tindakan berbeda. Ada enam orang yang melakukan persetubuhan kepada korban, dan tiga orang melakukan tindakan cabul.
Dijelaskan Hario, salah satu pelaku AS (70) yang pertama kali melakukan tindak asusila ini mengimingi uang kepada korban untuk melakukan persetubuhan. Korban yang berusia 14 tahun dan masih lugu tersebut pun mau melakukannya.
Dari kejadian pertama ini lantas menyebarlah dari mulut ke mulut, hingga pelaku lainnya mengikuti jejak AS. Korba juga sempat diancam untuk tutup mulut dan akan disebar jika korban tidak mau menuruti kehendak para pelaku.
“Perbuatan para pelaku kepada korban ini dilakukan dalam kurun waktu setahun ini. Dengan tempat dan waktu yang berbeda-beda,” jelasnya.
Hario menjelaskan, karena ada kesempatan dan situasi yang dinilai mendukung, maka para pelaku terus-terusan melakukan perbuatan asusila tersebut. Apalagi korban memiliki hobi yang unik, yakni suka ikut memancing bersama para pelaku di kolam pemancingan. (Aris Mohamad F/Erwin RW)***