KABAR PRIANGAN – Selama masa pandemi Covid-19 ini, Pemerintah Desa Sukawening, Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang, akan bebaskan biaya sewa lahan untuk tanah kas desa yang digarap masyarakat.
Kebijakan ini sengaja diambil dalam upaya membantu meringankan beban masyarakat penggarap dari berbagai persoalan ekonomi yang dihadapinya akibat wabah pandemi.
“Dampak dari pandemi ini kan sangat berpengaruh besar terhadap perekonomian masyarakat. Dengan membabaskan sewa lahan garapan milik desa ini, mudah-mudahan dapat sedikit meringankan beban masyarakat, kata Kepala Desa Sukawening, Karman, Selasa (1/12/2020).
Menurut penjelasan Karman, sejauh ini Pemerintah Desa Sukawening tercatat memiliki asset berupa tanah garapan seluas 40 hektare lebih, yang lokasinya terletak di area perbukitan Blok Sesewet, dan Blok Batu Lembu.
Puluhan hektare lahan milik desa itu, lanjut Karman, selama ini memang biasa digarap oleh masyarakat dengan sistem sewa, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Desa (Perdes) Sukawening.
Dan sesuai ketentuan dalam Perdes tersebut, hasil dari sewa lahan tanah kas desa ini, nantinya akan dimasukan ke dalam Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Kalau tidak salah masyarakat yang biasa menggarap tanah kas desa itu jumlahnya mencapai 100 orang lebih. Dengan hasil sewa bersih yang masuk ke PADes rata-rata sebesar Rp 10 juta per tahun,” ujar Karman.
Namun karena sekarang para penggarapnya sedang dilanda kesulitan ekonomi akibat wabah Covid-19, maka sesuai hasil musyawarah dengan BPD, Pemdes Sukawening akhirnya mengeluarkan kebijakan baru, yaitu membebaskan biaya sewa lahan bagi semua penggarap selama masa pandemi.
Walaupun konsekuwensinya Pemdes Sukawening harus kehilangan PADes dari hasil sewa lahan atau ireda tanah kas desa tersebut.
Dengan seperti itu, selama pandemi Covid-19 ini, para penggarap diharapkan bisa lebih fokus untuk mengembangkan usaha perkebunannya tanpa harus memikirkan biasa sewa lahan.
Adapun jenis usaha pertanian yang bisa dilakukan para penggarap di tanah kas desa tersebut, kata Karman, kebanyakan masyarakat biasa mengolah lahan garapannya untuk pertanian talas dan singkong. Dikarenakan, hampir sebagian masyarakat di daerahnya, memang berprofesi sebagai petani talas dan singkong.
Dengan adanya kebijakan ini, sekarang warga bisa lebih fokus untuk menggarap lahannya tanpa harus memikirkan biaya untuk sewa lahan ke desa.
“Harapan kami, mudah-mudahan usaha pertanian masyarakat di sini bisa lebih maju dengan hasil panen yang memuaskan, supaya di masa pandemi ini masyarakat kami bisa tetap memiliki penghasilan,” tuturnya.
Upaya desa dalam pemulihan ekonomi masyarakat di masa pandemi ini, tambah Karman, tentu bukan hanya dengan membebaskan biaya sewa lahan garapan miliki desa saja.
Akan tetapi, banyak juga upaya lainnya yang telah dilakukan, salah satunya memberikan bantuan langsung tunai dari anggaran Dana Desa, memberikan pembinaan mengenai pengembangan UMKM, serta menggulirkan program pembangunan fisik dengan sistem swakelola yang melibatkan masyarakat.
“Semua upaya ini, kami lakukan semata-mata untuk meningkatkan pendapatan masyarakat,” ujarnya. (Taufik Rochman)***