KABAR PRIANGAN – Satpol PP Kabupaten Sumedang dibantu unsur TNI dan Polri mulai melaksanakan penertiban KJA (keramba jaring apung) di perairan Jatigede Sumedang, Sabtu (28/11/2020).
Sebelum terjun ke perairan Waduk Jatigede, tim penertiban terlebih dahulu melakukan diskusi pemetaan di kawasan Kantor Satker Waduk Jatigede.
“Sebagaimana yang telah dijadwalkan, kami mulai hari ini melaksanakan penertiban KJA dengan cara persuasif,” ujar Kepala Satpol PP Sumedang, Bambang Riyanto.
Kata Bambang, penertiban sendiri mengedepankan pendekatan yang persuasif. Pihak Satpol PP, katanya tidak akan melakukan tindakan-tindakan keras.
“Kami dari dulu juga sudah mengimbau dengan berbagai cara terhadap pelaku KJA agar mematuhi Perda. Selanjutnya kegiatan penertiban juga memang dalam rangka penegakan Perda,” kata Bambang.
Dalam penertiban, kata dia, diterjunkan sekitar kurang lebih 100 personil. Adapun rute penertiban diawali dari wilayah perairan Sabelit, Jemah, Kecamatan Jatigede. Rencananya, kata dia, penertiban KJA akan dilakukan hingga 6 hari ke depan.
Bambang menyebutkan, upaya penertiban merupakan penegakan peraturan daerah yang melarang adanya aktivitas KJA di perairan Waduk Jatigede.
Sementara itu, para pelaku pembudidaya KJA (keramba jaring apung (KJA) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Waduk Jatigede (AMWJ) banyak yang membongkar sendiri kerambanya sebelum ditertibkan oleh pihak Satpol PP.
Mereka bersikap akan menyerahkan sepenuhnya terhadap kebijakan pemerintah daerah terkait pelaksanaan penertiban KJA yang ada di perairan waduk. Dengan catatan, pada pelaksanan penertiban KJA, pemerintah bisa memilah mana KJA milik orang terkena dampak dan mana yang milik investor dari luar.
“Sikap kami saat pelaksanaan penertiban KJA tidak akan melakukan aksi apapun. Mudah-mudahan setelah penertiban ada solusi,” ujar Ketua AMWJ, Mahmudin, Minggu (29/11/2020).
Ia mengatakan, pihak AMWJ setuju dengan ada penertiban KJA. Untuk selanjutnya diharapkan pemerintah daerah membuat kebijakan bagi warga pelaku usaha yang notabene warga terdampak Jatigede agar diberikan zonasi atau space untuk kembali berusaha dalam bidang perikanan.
“Upaya dukungan terhadap pemerintah atas rencana Penertiban KJA, sejumlah warga pelaku KJA sudah ada yang membongkar unit KJAnya masing-masing,” katanya.
Pengurus AMWJ lainnya, Jajang mengatakan, saat ini pihaknya sudah menyampaikan kepada para pelaku usaha KJA agar tidak ada aksi atau pergerakan saat aksi penertiban. Bahkan diintruksikan untuk membantu pemerintah daerah menunjukan unit KJA milik investor/pengusaha dari luar wilayah Jatigede.
Setelah ada penertiban KJA di wilayah perairan Waduk Jatigede, pihak AMWJ akan segera melakukan audensi dengan pemerintah daerah terkait solusi ke depan warga OTD yang melakukan aktivitas usaha dan berpenghasilan dari KJA. (Nanang Sutisna)***