TASIKMALAYA, (KP-ONLINE).- Tower yang berdiri di Kampung Nagrog Kelurahan Mangkubumi Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya disegel petugas Satpol PP Jumat (01/11/2019). Penyegelan dilakukan karena tower tersebut belum memiliki izin.
Penyegelan dipimpin langsung Kabid Penegakkan Perundang-undangan Drs Dedi Taryadi dan Kasi Wasdik/PPNS Budi Hermawan, SH, M.Si.
Hadir pula Kasi Wasdal Tata Bangunan Dinas PUPR Kota Tasikmalaya Dadi Gusnaendar, S.IP, Lurah Mangkubumi Erik Nurbani S.STP, Babinsa Kelurahan Mangkubumi Serma Ogi Hakiki, Tokoh Masyarakat Perum Situgede H Tantan serta beberapa warga perwakilan warga Kp Nagrog dan Perum Situgede Indah.
Kabid Perundang-undangan Satpol PP Kota Tasikmalaya Drs Dedi Taryadi mengatakan, penyegelan dilakukan setelah pihaknya mendapat masukan dari warga perum Situgede Indah saat audien beberapa hari lalu.
“Memang, persetujuan warga bukanlah syarat mutlak dalam pendirian sebuah tower, tetapi izin mendirikan bangunan wajib ada,” katanya.
Sementara lanjut Dedi, proses IMB tidak diproses namun pengerjaan pembangunan terus dilakukan, yang pada akhirnya membuat suasana tidak kondusif.
Tokoh masyarakat Perum Situgede Indah H.Tantan menuturkan, dengan disegelnya bangunan tower,pihaknya merasa bersyukur karena keluh kesah warga terkait adanya pembangunan tower langsung direspon Pemkot Tasikmalaya.
Hanya masyarakat meminta pemerintah tidak hanya menyegel sementara, tetapi pembangunan tower harus betul-betul dihentikan. “Kami meminta Pemkot Tasikmalaya agar tidak mengeluarkan izin untuk pembangunan tower ini,” ujarnya.(Asep MS)***