KABAR PRIANGAN – Nama baik Pemkab Garut kembali tercoreng oleh ulah oknum aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar hukum.
Setelah sebelumnya ada oknum ASN yang ditangkap tim Saber Pungli Polda Jabar akibat melakukan aksi penipuan dan pungli, kini seorang oknum ASN juga ditangkap petugas Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut.
Dari informasi yang dihimpun, oknum ASN yang ditangkap Satnarkoba Polres Garut itu kedapatan telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis.
Ironisnya, oknum ASN tersebut mempunyai jabatan sebagai kepala seksi (Kasi) di salah satu dinas yang ada di Kabupaten Garut.
Kasubbag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat menyebutkan, oknum ASN yang diamankan karena kedapatan telah menyalahgunakan narkotika itu berinisial TA.
Pria yang berusia 56 tahun itu diketahui berstatus ASN di Pemkab Garut yang merupakan warga Perum Bumi Jaya Asri blok D 06 RT 02 RW 12, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul.
“Tersangka TA ternyata merupakan ASN di Pemkab Garut. Ia terbukti telah melakukan perbuatan melanggar hukum yakni penyalahgunaan narkotika,” ujar Muslih, Selasa (1/12/2020).
Dikatakannya, TA ditangkap di kawasan Jalan Otista tepatnya di sekitar Bunderan Simpanglima, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul beberapa waktu lalu.
Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu-sabu seberat 0,46 gram, tembakau sintetis seberat 4,16 gram, serta satu buah handphone.
Kepala Satuan Narkoba Polres Garut, AKP Maolana, menambahkan penangkapan terhadap tersangka TA merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sama.
Sebelumnya, pihaknya telah berhasil mengamankan seorang warga berinisial Y yang merupakan warga Kecamatan Kadungora.
“Sebelumnya kita mengamnakan tersangka Y di kawasan Kadungora. Dari siilah kita kemudian melakukan pengembangan penyelidikan sehingga muncullah nama TA yang ternyata seorang ASN di Pemkab Garut yang tak lama kemudian juga langsung kita amankan,” kata Maolana.
Selain Y, tutur Maolana, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa sabu-sabu.
Berdasarkan keterangan tersangka Y, barang tersebut sebagian telah dijualnya ke TA sehingga petugas melakukan pengembangan penyelidikan dan berupaya memburu TA.
“Berangkat dari keterangan tersangka Y itulah kami kemudian melakukan pengembangan penyelidikan yang pada akhirnya kami mengamankan tersangka TA saat tengah nongkrong di kawasan Jalan Otista,” ucap Maolana.
Menurutnya, kini baik Y maupun TA sudah berada di sel tahanan Mapolres Garut dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun sampai seumur hidup.(Aep Hendy S)***
AEP HENDY S/KP
TA dan Y, dua tersangka penyalahgunaan narkotika diamankan petugas Satnarkoba Polres Garut kini harus rela mendekam di sel tahanan Mapolres Garut.