SUMEDANG, (KP.ONLINE).- Eksekusi terhadap rumah milik warga demi mendukung proyek strategis nasional (PSN) tol Cisumdawu kembali dilakukan.
Namun pemilik rumah Ai (50) warga Dusun Rancamanya, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan, menolak keras rumah dan tanahnya dieksekusi.
Ny Ai menangis histeris hingga pingsan, tak tahan melihat rumahnya telah diratakan dengan eskavator (Beko).
“Pak Jokowi tulung – tulung (tolong), turun ke bawah, lihat kami, pembangunan tol menyengsarakan kami. Turun ke sini Pak Jokowi, tulung,” teriak Ai histeris di depan rumahnya, Kamis, (21/11).
Pemilik rumah lainnya, Cecep Supena (58) mengatakan, tidak menolak rencana pemerintah pembangun tol. Namun, hingga saat ini ia belum menerima ganti rugi atas bangunan rumah dan lahan miliknya.
“Kenapa kami belum pindah, kenapa kami menolak karena ganti rugi yang ditawarkan tidak sesuai, harganya terlalu rendah. Simpelnya, rumah saya ini tahun 2014 dibangun Rp 741 juta, tapi 2019 ini diganti oleh pemerintah hanya Rp 151 juta. Bukan menolak pembangunan nasional, tapi pemerintah juga harus memberikan hak atas bangunan dan lahan milik kami dengan harga sesuai pasar (appraisal),” ucapnya.
Sementara Staf PPK Lahan Tol Cisumdawu I, Ir. Elparlin Hutasoid mengatakan, pada dasarnya pihaknya sudah menyampaikannya permohonan eksekusi ini pada konsinyasi pertama di bulan Oktober 2018, namun baru terlaksana hari ini.
Adapun kata dia, untuk eksekusi terhadap 16 bidang tanah dan 19 orang pemilik dengan total luas lahan 6857 m².
“Sudah menjadi resiko dan tanggung jawab kami kalau ada pertentangan, akan tetapi tentu ini sudah sesuai dengan mekanisme. Terutama untuk ukuran yang tidak sesuai, itu sudah kami berikan tenggang waktu 14 hari, kemudian dari harga juga musyawarah,” katanya.
Konsinyasi ini kata Elparlin, pengadilan juga telah memanggil pihak warga, akan tetapi dari warga tidak memenuhi panggilan. Oleh karenanya pihaknya (Satker PUPR) segera berkoordinasi dengan aparat keamanan termasuk dengan BPN dan Pengadilan Negeri Sumedang.
“Eksekusi lahan ini sudah kami lakukan secara prosedural, tidak ada yang menyalahi aturan. Kami melakukan eksekusi ini baik yang paling bawah sampai kepada yang terpusat.
Kendati pihak warga menyebut belum dilakukan pembayaran dari pihak tol, Elparlin membantah tuduhan itu.
“Sesuai mekanisme kami telah menyerahkan semuanya kepada Pengadilan. Jadi uang atas rumah dan lahan yang dieksekusi ini sudah kami titipkan di pengadilan. Karena sebelum eksekusi ada yang namanya sita eksekusi atau pembacaan, sedangkan hari ini adalah eksekusi riil dan pengosongan serta pengambilalihan lahan,”
Kendati dirinya dituduh menyita semua barang-barang yang ada di rumah, dirinya juga membantah akan hal itu. Menurutnya, barang yang diangkut akan terjamin keamanannya.
“Untuk sementara kami amankan di Gudang kami, karena dari pihak warga meminta jangan sampai ada yang rusak, kalau rusak kami bertanggungjawab. Selain itu barang-barang yang diangkut dari rumah sudah didata baik. Begitu juga saat dikembalikan lagi kepada pemilik, jadi bukan kami sita tapi disimpan supaya aman,” jelasnya.
Sementara Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo menambahkan, dalam eksekusi ini personel gabungan yang diterjunkan sebanyak 485 orang.Terdiri dari unsur Polres Sumedang, Kodim 0610/Sumedang, Pengadilan Negeri Sumedang, dan Satpol PP Kabupaten Sumedang.

(Devi S)***