SUMEDANG,(KP-ONLINE).- Sebanyak 2.500 unit angkutan umum dan barang di wilayah Kabupaten Sumedang, sampai saat ini ternyata masih belum melakukan uji kendaraan atau perpanjang KIR. Padahal, uji kendaraan ini merupakan hal yang wajib untuk dilakukan bagi angkutan umum dan barang, guna mengetahui layak atau tidaknya angkutan tersebut untuk digunakan.
Informasi soal masih banyaknya angkutan yang belum memenuhi kewajiban ini, disampaikan Kepala UPTD Pengujian Kendaraan pada Dinas Perhubungan Kabuaten Sumedang, Sule Sulaeman. Menurut Sule, berdasarkan data yang dimilikinya, sampai saat ini tercatat masih ada sekitar 2.500 kendaraan wajib uji yang belum memperpanjang KIR.
“Pokoknya dari sepuluh ribu lebih kendaraan wajib uji yang ada di wilayah Sumedang, yang sudah melakukan perpanjangan KIR-nya itu ternyata hanya ada 7.540 angkutan saja. Berarti sisanya yang belum itu, masih di kisaran 2.500-an angkutan lagi,” kata Sule Sulaeman, Selasa (25 Februari 2020).
Padahal, lanjut Sule, melakukan uji kendaraan itu telah diamanatkan dalam undang-undang perhuhungan, sehingga sifatnya wajib untuk dilaksanakan oleh seluruh angkutan umum dan barang. Karena tanpa dilakukannya proses pengujian, maka kelayakan angkutan itu pasti akan sulit terukur.
“Uji kendaraan ini tentu sangat penting, terutama untuk angkutan-angkutan umum. Sebab kalau tidak diuji, khawatir nantinya angkutan tersebut tidak layak jalan (beroperasi), dan itu bisa membahayakan bagi para penumpang,” ujarnya.
Maka dari itu, demi keselamatan dan kenyamanan angkutan, pihaknya mengimbau kepada para pemilik kendaraan yang wajib uji, supaya secepatnya melakukan perpanjangn KIR atau uji kelaikan kendaraan.
Ditambahkan Sule, dengan banyaknya angkutan umum dan barang yang tidak melakukan perpanjangan KIR, secara otomatis akan berdampak terhadap target pendapatan dari UPTD Pengujian. Sebagai buktinya, capaian target PAD dari pengujian kendaraan pada tahun 2019 lalu hanya terealisasi sekitar 90 persenan. (Taufik Rochman)***