SUMEDANG,(KP ONLINE ).-
Pelaksanaan razia tertib protokol kesehatan (Prokes) tahap II di wilayah Kabupaten Sumedang, berakhir Jumat (11/9/2020).
Berdasarkan rekapan data yang dimiliki Divisi Pam dan Gakum Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covis-19 Kab. Sumedang, selama 28 hari pemberlakuan sangsi (tahap I dan tahap II), jumlah warga yang terjaring razia tertib Prokes di wilayah Kab. Sumedang itu, tercatat sudah mencapai 11.000 pelanggar.
Belasan ribu pelanggar yang terjaring dalam razia Prokes ini, mayoritas merupakan warga Sumedang, yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di tempa umum.
Karena, berdasarkan informasi dari Divisi Gakum Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, warga dari luar Sumedang yang kedapatan tidak mematuhi Prokes saat melintasi wilayah Sumedang itu, jumlahnya paling hanya sekitar 10 persenan saja.
Demikian Ketua Divisi Pam dan Gakum Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kab. Sumedang Bambang Rianto, melalui Anggota Divisi Gakum Yan Mahal Rizzal, Jumat (11/9/2020) sore.
Menurut Rizzal, oprasi penegakan disiplin Prokes yang didasari Peraturan Bupati Sumedang (Perbup) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan ini, telah diberlakukan sejak tanggal 15 Agustus 2020.
“Sejak penerapan sanksi ini diberlakukan, sampai sekarang jumlah pelanggarnya sudah mencapai 11.000,” kata Rizzal, yang juga merupakan Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang -undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP Kab. Sumedang.
Padahal menurut Rizzal, pemberlakuan sanki ini semata-mata untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyebaran Covid-19.
Karena bagaimanapun juga, tujuan pemerintah daerah memberlakukan Perbup Nomor 74 tahun 2020 ini, tiada lain untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu mematuhi Prokes selama menjalankan aktivitasnya.
Namun upaya pemerintah untuk mendisiplinkan masyarakat ini, memang tidaklah mudah. Buktinya, meski Tim Gakum yang beranggotakan personil gabungan TNI, Polri, Kejari, Subdenpom dan Satpol PP, terus-terusan melakukan oprasi tertib Prokes di masa AKB ke tempat-tempat umum dan perkantoran, tapi warga yang melanggar Prokes ini masih saja tetap banyak.
“Bahkan hari ini saja, warga yang terjaring razia Prokes itu jumlah mencapai 242 orang. Termasuk 9 orang diantaranya adalah anak-anak pank asal Brebes dan Cirebon, yang terjaring saat berkeliaran di Bundaran Alamsari tanpa memakai masker,” ujarnya.
Padahal seperti diketahui, kondisi penyerbaran Covid-19 di Sumedang ini masih belum bisa dikatakan aman, maka untuk memutus penyebarannya semua pihak harus tetap waspada dan selalu mematuhi setiap anjuran pemerintah, salah satunya patuhi Prokes dengan baik.
Adapun terkait rencana pelaksanaan oprasi selanjutnta, kata Rizzal, apabila tingkat kesadaran warga terhadap Prokes masih belum optimal seperti ini, kemungkinan pelaksaan oprasi tertib Prokes juga pasti akan diperpanjang.
“Kami harap masyarakat dapat mematuhi Prokes dengan baik. Supaya dalam oprasi berikutnya kami tidak menemukan lagi ada pelanggaran,” ujarnya. (Taufik Rochman)***