KABAR PRIANGAN– Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Banjar menyita puluhan botol minuman keras dari pedagang jamu.
Razia yang berlangsung Rabu (2/12/2020) tengah malam tersebut , petugas mendatangi penjual minuman keras yang berkedok sebagai toko jamu.
Dari tiga pedagang berinisial Y, A dan AZ, petugas mengamankan puluhan botol minuman keras.
Razia yang dipimpin KBO Satuan Narkoba Polres Banjar, Polda Jabar, IPDA Sudarto diawali dengan menyisir penjual minuman keras berkedok jualan jamu.
Mereka mendapati minuman keras tidak dipajang seperti halnya aneka botol jamu yang dijual di tempat tersebut. Botol miras disamarkan dengan botol lainnya.
Selain itu stok lainnya disimpan di dalam ruang tersendiri. Penjual baru mengambil miras ketika ada pembeli.
“Kami melaksanakan operasi, penggeledahan, juga menyita barang bukti miras. Mereka bakal diproses secara hukum. Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya cipta kondisi yang kondusif menjalang Natal dan Tahun Baru 2021,” tutur Kapolres Banjar Ajun Komisaris Besar (AKBP) Melda Yanny, didampingi KBO Reserse Narkota, IPTU Sudarto, Kamis (3/12/2020).
Dia menambahkan operasi tersebut digelar menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang mengatakan ada peredaran miras di penjualan jamu.
Setelah dilakukan penelusuran serta penggeledahan, petugas menemukan puluhan botol miras.
“Kami langsung bergerak, ternyata memang ada penjualan miras. Kami langsung ambil tindakan tegas,” ujarnya.
Selama berlangsungnya operasi, lanjutnya, juga dimanfaatkan untuk memberikan edukasi menyangkut protokol kesehatan dalam kondisi pandemi Covid-19.
Hal itu untuk upaya menyadarkan pedagang lebih disiplin menerapkan ptorkol kesehatan , 3 M memakai masker, mencuci tangan dengan sabun , menjaga jarak serta tidak berkerumun.
Penjual minuman keras, lanjutnya dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2009, tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol. Pedagang bakal diproses hukum.
“Kami mengambil tindakan tegas. Kami juga sekaligus mengimbau mereka agar lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona,” tutur Melda. (D. Iwan/Sandi Lukman)***