GARUT, (KP-ONLINE ).-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat mengabulkan gugatan tiga orang perangkat Desa Sukamukti, Kec. Cilawu, Kab. Garut, Jawa Barat.
Para perangkat desa ini sebelumnya menggugat Kepala Desa Sukamukti, karena diberhentikan tanpa alasan yang jelas pada 7 Januari 2020. Padahal mereka sudah bekerja di desa tersebut selama 4 tahun lalu.
Ketiga perangkat desa itu adalah Yeni Heryanti (38), warga Kampung Kondangrege RT 03/06, Nina Yulianti (27), warga Kampung Kondangrege, RT 01/06, dan Nenden Yuniarsih (24), warga Kampung Sindangsari, RT 04/ 09, ketiganya warga Desa Sukamukti, Kec. Cilawu.
“Atas dasar putusan PTUN itu pemecatan yang dilakukan kepala desa Sukamukdi dinyatakan batal atau tidak sah tentang pemberhentian perangkat desa.” kata H. Anton Widiatno SH, selaku kuasa hukum para perangkat desa didampingi Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Garut, Syarif Hidayat, di Kantor Hukum “Silgar & Partnes ” JI. Siliwangi, kepada sejumlah wartawan, Sabtu (12/09).
Anton menuturkan, isi keputusan hakim PTUN di antaranya 1). Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, 2). Membatalkan SK keputusan kepala desa Sukamukti Kec. Cilawu, Kab. Garut tanggal 7 Januari 2020 nomor 141,1/01/DS/I/2020 tentang pemberhentian ketiga perangkat desa tersebut, 3). Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut keputusan kepala desa tentang pemberhentian untuk ketiga perangkat desa tersebut, dan 4). Kepala desa diwajibkan untuk mengembalikan martabat dan kedudukan para perangkat desa sesuai aturan yang berlaku.
”Artinya ketiga perangkat desa tersebut harus segera dipekerjakan kembali seperti semula” ujar Anton Widiatno.
Ia mengatakan, sebenarnya yang diberhentikan itu ada lima orang, namun yang dua orang menandatangani surat pernyataan pengunduran diri. Sedangkan yang tiga wanita ini menolak menandatangani surat pengunduran diri yang dibuat oleh Kepala Desa.
“Jadi begini, para perangkat desa ini tidak pernah membuat dan mengajukan surat pengunduran diri walaupun dipaksa menandatangani surat pengunduran diri yang dibuat kepala desa. Mereka juga beralasan masih bisa dan mampu bekerja sebagai aparat desa Sukamukti. Bahkan setelah kami cek, ternyata surat pemberhentian ini tidak ada rekemendasi dari camat Cilawu. Makanya para pemohon merasa keberatan dengan keputusan tersebut dan ahirnya memberanikan diri mengajukan ke PTUN, dan menunjuk kami sebagai kuasa hukumnya sejak Februari 2020. Alhamdulillah hasilnya positif, PTUN memenangkan gugatan perangkat desa ini” ujarnya.
Selanjutnya, kata Anton, pihaknya akan mendampingi ketiganya menghadapi kepala desa sambil membawa amar pususan dari PTUN Bandung.
Anton menilai, tindakan kepala Desa Sukamukti dengan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian aparat desa tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum, di antaranya, Prosedur/Proses Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67, Tahun 2017 Tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. (Dindin Herdiana)***