Foto insert : Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Banjar, H.Kaswad
BANJAR, (KP-ONLINE).-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proposional yang berlaku mulai 11 sampai 25 Januari 2021, berdampak kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Banjar.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Banjar, H.Kaswad, Selasa (12/1/2021), selama PSBB, diberlakukan pembatasan tempat / kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen.
“Pengaturan WFH dan WFO di Kota Banjar, diatur sesuai Keputusan Wali Kota Banjar Nomor 433/20/1021 tentang Pemberlakuan PSBB secara proposional di wilayah Kota Banjar dalam rangka penanganan corona Virus Diseae 2019 (Covid-19) ,” ujar H. Kaswad.
Dijelaskan dia, Peraturan Wali Kota Banjar yang mengatur WFH dan WFO di Kota Banjar ini, ditandatangi Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih, Senin, 11 Januari 2021.
“Selama WFO, pengaturan untuk melaksanakan protokol kesehatan dipastikan lebih dipekat lagi di lingkungan Pemkot Banjar. Ini berlaku bagi pagawai internal Pemkot Banjar, termasuk yang datang ke lingkungan perkantoran Pemkot Banjar serta perkantoran lainnya ,” ujar H. Kaswad.
Dijelaskan H. Kaswad, diantara prokes yang semakin diintensifkan itu. Meliputi 5 M. Yaitu, memakai masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir atau menggunakan handsanitiser, menjaga jarak minimal 1 meter, menghindari kerumunan serta memutuskan untuk tidak melaksanakan kegiatan yang menimbulkan keramaian. (D.Iwan)***