SUMEDANG,(KP-ONLINE).– Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, menginformasikan bahwa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Sumedang, akan berakhir Jumat (29/5/2020) besok.
Keputusan untuk mengakhiri PSBB ini, kata Bupati, tentu bukan tanpa dasar. Pasalnya, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim dan juga para akademisi, pelaksanaan PSBB tahap III di wilayah Sumedang ini telah menunjukkan adanya perbaikan dengan skor 69,233. Atau ada kenaikan lebih baik dari hasil capaian evaluasi PSBB tahap II yang skornya hanya 65,99.
Oleh karena itu, sesuai rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebagai langkah lanjutannya Pemerintah Kabupaten akan mulai memberlakukan kenormalan baru atau kehidupan normal dengan kebiasaan baru di masa pandemi Covid-19.
“Pelaksaan PSBB di Sumedang akan berakhir Jumat besok. Dan selanjutnya untuk ‘era new normal’ akan kami berlakukan mulai tanggal 2 Juni 2020,” kata Dony, saat memberikan keterangan pers, usai melaksanakan rapat evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kab. Sumedang, di Pendopo IPP Setda Sumedang, Kamis (28/5/2020) sore.
Sebelum kenormalan baru ini diefektifkan, lanjut Dony, pihaknya kini memiliki waktu tiga hari untuk melakukan persiapan. Salah satunya, mempersiapkan personel, sarana prasarana, serta melakukan sosialisasi secara masif kepada warga. Supaya seluruh masyarakat di Sumedang, dapat benar-benar siap dan memahami tentang aturan serta ketentuan dalam beraktivitas pada era kenormalan baru tersebut.
“Yang perlu kita waspadai sekarang, terjadi euforia di masyarakat pascapenghentian PSBB. Soalnya di Sumedang ini pemberlakuan PSBB-nya kan sangat lama 38 hari. Takutnya, karena PSBB berakhir warga langsung bebas beraktivitas tanpa mempedulikan protokol kesehatan,” ujarnya.
Karena menurut Dony, pada era kenormalan baru nanti semua aktivitas masyarakat, baik itu sektor ekonomi, pariwisata, dan tempat peribadahan semuanya memang akan kembali berjalan normal. Namun normal di sini tentu tidak akan seperti dulu, karena pada masa ini, semua aktivitas tersebut harus mengikuti protokol kesehatan seperti yang dianjurkan pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Dan sebagai langkah pencegahan, tambah Dony, maka seluruh pelaku ekonomi di pasar dan pusat perbelanjaan lainnya pada era kenormalan baru wajib menandatangani surat pernyataan siap mengikuti seluruh protokol kesehatan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.
“Apabila dalam pelaksanaannya nanti ada yang melanggar, maka pemilik usaha tersebut dengan sendirinya harus sedia menutup tokonya, atau siap menerima jika nanti tokonya kami segel,” kata Dony.
Begitu juga untuk pencegahan di tempat peribadahan, semua DKM masjid dan tempat peribadahan lainnya wajib menyediakan tempat cuci tangan, thermo gun, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Tiap azan salat 5 waktu, DKM masjid juga wajib mengingatkan apa itu kenormalan baru. Seluruh pemuka agama dituntut ikut menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat, serta wajib mengikuti anjuran protokol kesehatan,” tuturnya. (Taufik Rochman)****