GARUT, (KP ONLINE).- Jajaran Polsek Tarogong Kaler, menggelar razia peredaran minuman keras (miras). Hasilnya, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras dari sejumlah kios.
Kapolsek Tarogong Kaler, Iptu Masrokan, mengatakan razia digelar dengan tujuan untuk menciptakan situasi keamanan dan kondusivitas masyarakat di wilayah hukum Polsek Tarogong.
“Kami mendapatkan informasi masih adanya kios yang menjual miras di beberapa titik di wilayah. Setelah terlebih dahulu dilakukan pnyelidikan, kami tindaklanjuti dengan menggelar razia,” ujar Masrokan, Jumat (6/3/2020).
Dikatakannya, sesuai informasi, razia dilakukan terhadap sejumlah kios jamu yang diduga selalu menjual miras. Kios jamu yang dirazia di antaranya satu berlokasi di kawasan Jalan Panday Desa Cimanganten dan dua kios di Jalan Otista Desa Jati.
Masrokan menyebutkan, dari tiga kios jamu tersebut petugas berhasil mengamankan sedikitnya 66 botol miras dari berbagai merk dan jenis, di antaranya amer kecil, amer besar, arak kecil, prost beer besar, intisari besar, beer Singaraja, dan Ice Land.
Menurut Masrokan, razia terhadap berbagai penyakit masyarakat (pekat) termasuk peredaran dan penyalahgunaan miras akan terus dilaksanakan di lingkungan Polsek Tarogong Kaler. Hal ini untuk menciptakan serta menjaga situasi keamanan dan kondusivitas masyarakat wilayah Kecamatan Tarogong Kaler mengingat pengaruh miras sangat besar terhadap terjadinya tindak kriminal.
“Dalam kondisi mabuk, orang bisa melakukan apa saja termasuk aksi kejahatan. Makanya, kita akan terus menekan tingkat peredaran miras di wilayah hukum kita demi terciptanya keamanan dan kondusfitas wilayah,” katanya.
Disampaikan Masrokan, tak lama setelah dilaksanakan razia, perkaranya langsung dilimpahkan ke Pengadilan guna dilakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Seluruh barang bukti hasil sitaan saat razia pun, ikut dilimpahkan ke Pengadilan.(Aep Hendy S)***