TASIKMALAYA, (KP-ONLINE). Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil membongkar aksi penipuan berdalih penyadapan hape yang menawarkan jasanya melalui situs website online.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo Tarigan mengatakan, penangkapan pelaku penipuan yang terjadi lewat situs online berawal dari laporan korban yang mengaku ditipu pelaku setelah jasa pelacakan GPS nomor hape tidak membuahkan hasil. Padahal korbannya telah merugi jutaan rupiah.
“Dalam aksinya pelaku sengaja membuat website atau situs sendiri berisikan penawaran jasa melacak nomor telefon, menyadap WhatsApp hingga hack media sosial. Padahal semua itu hanya tipu dayanya saja,” jelas Siswo, saat merilis kasus ini, Kamis (4/6/2020).
Pelaku mematok tarif berbeda-beda. Untuk melacak lokasi nomor telefon seharga Rp 350.000, menyadap aplikasi WhatsApp seseorang Rp 950.000, sampai membajak media sosial seperti facebook, twitter dan Instagram dihargai lebih mahal yakni Rp 1.200.000. Harga tersebut untuk satu kali permintaan bantuan. Jika minta berkali-kali maka tentunya dilipat gandakan.
“Jadi korban berniat menggunakan jasa lacak nomor hae lewat situs atau website www.lacaklokasiakurat.com milik pelaku, namun malah ditipu,” terangnya.
Padahal korban telah mentransfer uang ke rekening pelaku. Namun ternyata pelacakan yang diharapkan tidak ada hasilnya. Kemudian, lanjut dia, dari laporan pelaku Satreskrim Polres Tasikmalaya menyelidiki kasusnya.
Alhasil ternyata pelaku beridentitas Kamil (25) dan merupakan warga Desa Cikawungading Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku yang ternyata seorang residivis kasus penggelapan ini pun diciduk tanpa perlawanan.
“Korbannya diperkirakan cukup banyak. Kami masih mendalami hal itu. Jadi kepada korbannya diharapkan segera melapor ke kami,” terang Siswo.
Barang bukti yang diamankan, antara lain satu buah hape milik pelaku dan bukti transaksi pelaku dengan korban melalui pesan WhatsApp di hape miliknya.
Sebab dalam setiap aksinya pelaku berkomunikasi dengan korban lewat hape dan pesan WhatsApp. Nomor tersebut tercantum di website yang dikelola pelaku.
Setelah sepakat mengenai harga dan menentukan jenis jasa, lalu korban diminta mentransfer uang sesuai tarif. Akan tetapi setelah ditransfer, pelaku malah menghilang dan tidak bisa dihubungi.
Korbannya, kata Siswo, bahkan ada dari luar Jawa Barat, dengan kerugian korban hingga Rp 1 juta uang yang ditransfer kepada pelaku.
Kini polisi pun masih memburu satu orang teman pelaku yang masih buron. Sebab dalam bekerja pelaku tidak sendirian melainkan dibantu satu orang temannya.
“Pelaku sebelumnya pernah tersangkut kasus penggelapan di Tangerang. Dan sempat ditahan disana. Kini pelaku terjerat kasus penipuan lewat situs online,” jelas dia.
Dari pengakuan pelaku, Kamil mengaku sudah sejak tahun 2019 membuat situs atau website jasa lacak nomor hape, sadap WhatsApp dan hack akun medsos untuk menipu korbannya. Tanpa keahlian apa-apa dirinya hanya bermodalkan kecanggihan teknologi saja dalam menjalankan aksinya.
“Tujuannya hanya untuk menipu saja. Setelah korban mentransfer uang, saya blok dan tidak layani lagi,” jelas pelaku.
Pelaku, tambah dia, dijerat pasal 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun. (Aris Mohamad F)***