KABAR PRIANGAN – Satreskrim Polres Sumedang berhasil mengamankan sejumlah tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tanjugsari dan Jatinangor yakni, NI, ARW, HPN dan satu diantaranya masuk dalam Daftar Pencarian Orang berinisial A.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan para tersangka menjalankan aksinya di sejumlah Tempat Kejadian Perkara yakni, Halaman Masjid Al Istiqomah Desa Marguluyu, Tanjungsari.
Depan warung Hopotesa Desa Cikeruh, Jatinangor dan di Kostan Riung Gunung Desa Sayang, Jatinangor,” ujar Kapolres kepada sejumlah wartawan di Aula Tribrata Polres Sumedang, Senin (28/12/2020).
Menurut Kapolres, dalam menjalankan aksinya, tersangka beroperasi di kostan atau rumah yang berpenghuni kosong, kemudian saat pemilik kendaraan sedang lengah.
Namun demikian, sambung Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barangbukti dari tangan tersangka diantaranya, selain satu buah obeng bunga terdapat 5 unit sepeda motor dari tiga TKP yakni, N-Max berplat nomor Z 2409 CW, N-Max berplat nomor Z 4232 CN, motor matic berplat nomor Z 2899 CF dan dua unit motor matic tanpa plat nomor berikut barangbukti lainnya.
“Oleh sebab itu, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandas Kapolres terkait pengungkapan kasus curanmor di wilayah Sumedang, ungkapnya (Devi Supriyadi)**