SUMEDANG, (KP ONLINE).-Satreskrim Polres Sumedang berhasil mengungkap Curanmor, Curas dan Curat di sejumlah wilayah hukum Polres Sumedang serta percobaan perkosaan di wilayah Polsek Cisitu.
Pencurian kendaraan bermotor di wilayah Polsek Tanjungsari, Pencurian dengan kekerasan di Jatinunggal, Pencurian dengan pemberatan di Pamulihan.
Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana saat melakukan pers conferens pada Senin (24/2) mengatakan dalam pengungkapan sejumlah kasus ini, Satreskrim berhasil mengamankan 5 tersangka yakni, satu pelaku Curanmor DN alias Didin, satu tersangka Curat SH alias Munding, dua pelaku Curat NR alias Kancil dan MF serta JSH merupakan tersangka pelaku pemerkosaan.
Selain itu, sambung Kapolres, dari ke 5 tersangka itu, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit kendaraan bermotor, 2 buah gelang mas, 2 untai kalung, satu bilah golok dan uang tunai Rp 5 juta.
Selanjutnya, barangbukti dari tindak pidana Curat satu kunci pas ukuran 19 cm, satu unit kendaraan bermotor dan satu buah besi dudukan mesin dynamo.
Sedangkan barang bukti dari tindak pidana ancaman pemerkosaan, satu unit kendaraan angkutan umum dan sejumlah pakaian korban.
Para tersangka Curanmor dan Curat dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penajara.
Tersangka Curas di kenai pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Tersangka percobaan perkosaan dijerat dengan pasal 285 ayat 1 KUHP ancaman 12 tahun penjara jo pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman dikurangi sepertiga dari pidana pokok. (Devi Supriyadi)***