Selasa, 19 Januari 2021
  • Pikiran Rakyat
  • Kabar Banten
  • Kabar Cirebon
  • PRFM
  • Galamedia
  • Granesia
HU Kabar Priangan
Berlangganan Koran Digital
No Result
View All Result
No Result
View All Result
HU Kabar Priangan
No Result
View All Result
Home priangan bandung

Polres Cianjur Bongkar Praktik Perdagangan Manusia

Kabar Priangan by Kabar Priangan
16 November, 2019 22:51
in bandung, Headline
0
Polres Cianjur Bongkar Praktik Perdagangan Manusia
24
SHARES
266
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CIANJUR, (KP-ONLINE).- Satreskrim Polres Cianjur berhasil membongkar praktik dugaan perdagangan orang di sebuah vila di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial AS (46) dan AS (47).

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, keduanya merupakan pasangan suami istri yang merekrut belasan orang, termasuk seorang wanita paruh baya di dalamnya.

“Pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini berdasarkan laporan masyarakat. Ada kecurigaan terhadap aktivitas di salah satu vila di sana,” kata Juang Andi kepada wartawan Pikiran Rakyat Shofia Hanan di Mapolres Cianjur, Sabtu (16/11/2019).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pasangan itu melancarkan aksi dengan mencari dan merekrut para korban.

Setidaknya sudah ada 15 orang yang direkrut dan kemudian ditampung di vila. Belasan korban berasal dari berbagai daerah yang dijanjikan akan bekerja sebagai buruh migran.

Menurut dia, korban berasal dari Cianjur, Cirebon, Karawang, Bandung Barat, Tasikmalaya dan Sukabumi. Bahkan, ada juga korban dari Banten dan Lombok Tengah.

Rata-rata korban berusia 30-46 tahun dan seluruhnya merupakan wanita. Mereka dijanjikan akan dipekerjakan sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) di sejumlah negara Timur Tengah dan Arab Saudi secara cuma-cuma.

Juang mengungkapkan, para korban itu juga dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp 2 juta sebagai pinjaman.

“Nantinya, korban ini membayar pinjaman itu dengan dipotong gajinya. Kalau mereka sudah bekerja di luar negeri nanti,” ujar dia.

Rencananya, mereka akan dikirim bekerja ke Timur Tengah dengan jalur ilegal. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka memalsukan dokumen ketenagakerjaan, identitas diri, dan domisili korban atau para calon buruh migran.

Dipastikan, kedua tersangka menempuh cara-cara ilegal untuk mengirim para calon buruh migran ini. Pasalnya, hingga saat ini status moratorium bagi PMI untuk beberapa negara di Timur Tengah dan Arab Saudi masih berlaku.

Kedua tersangka dinyatakan melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 600 juta.

“Dari tangan keduanya kita amankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit kendaraan roda empat, KTP para korban, surat keterangan calon tenaga kerja (palsu) dan sejumlah buku tabungan milik tersangka,” kata dia. ***

Shofia Hanan/”PR” Dua tersangka perdagangan orang diamankan kepolisian setempat di vila kawasan Puncak, Sabtu (16/11/2019). Keduanya memberangkatkan buruh migran dari sejumlah daerah, menuju kawasan Timur Tengah dengan cara ilegal.*

 

 

 





Previous Post

Proyek Double Track KA Longsor, Dua Tewas, Tiga Luka luka

Next Post

Resya Penderita Penyakit Ganas Dirawat di Ruang Kenanga RSHS Bandung

Next Post
Resya Penderita Penyakit Ganas Dirawat di Ruang Kenanga RSHS Bandung

Resya Penderita Penyakit Ganas Dirawat di Ruang Kenanga RSHS Bandung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Dunia Pendidikan

Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Dunia Pendidikan

23 Mei 2020
Siswa Pangandaran Ikut “Perangi” Covid-19

Siswa Pangandaran Ikut “Perangi” Covid-19

9 April 2020
Coretan Siswa Asal Pangandaran Saat Rindu Masa Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19

Coretan Siswa Asal Pangandaran Saat Rindu Masa Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19

3 Juni 2020
KPK Panggil Anak Rhoma Irama Terkait Dugaan Korupsi di Banjar, Begini Penjelasannya

KPK Panggil Anak Rhoma Irama Terkait Dugaan Korupsi di Banjar, Begini Penjelasannya

17 Januari 2021
Tim  SAR  Sudah Temukan 40 Orang Korban Longsor Cimanggung

Tim SAR Sudah Temukan 40 Orang Korban Longsor Cimanggung

19 Januari 2021

Enam Korban Longsor Cimanggung Sumedang Ditemukan, 5 di Antaranya Anak-anak

18 Januari 2021
Diduga Oleng, Motor Vespa Kuning Hantam Mobil yang Sedang Parkir di Ciamis

Diduga Oleng, Motor Vespa Kuning Hantam Mobil yang Sedang Parkir di Ciamis

18 Januari 2021
Tiga Orang Kepala Sekolah di Kota Banjar Terkonfirmasi Positif Covid-19

Tiga Orang Kepala Sekolah di Kota Banjar Terkonfirmasi Positif Covid-19

18 Januari 2021

BERITA TERBARU

Tim  SAR  Sudah Temukan 40 Orang Korban Longsor Cimanggung

Tim SAR Sudah Temukan 40 Orang Korban Longsor Cimanggung

19 Januari 2021

Enam Korban Longsor Cimanggung Sumedang Ditemukan, 5 di Antaranya Anak-anak

18 Januari 2021
Diduga Oleng, Motor Vespa Kuning Hantam Mobil yang Sedang Parkir di Ciamis

Diduga Oleng, Motor Vespa Kuning Hantam Mobil yang Sedang Parkir di Ciamis

18 Januari 2021
Tiga Orang Kepala Sekolah di Kota Banjar Terkonfirmasi Positif Covid-19

Tiga Orang Kepala Sekolah di Kota Banjar Terkonfirmasi Positif Covid-19

18 Januari 2021
HU Kabar Priangan

Terbaik dan Berpengaruh

Follow Us



website statistics

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© Copyright 2010 - 2019 PT. Berkah Pikiran Rakyat. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KABAR PRIANGAN
    • BANDUNG
    • BANJAR
    • CIAMIS
    • GARUT
    • PANGANDARAN
    • SUMEDANG
    • TASIKMALAYA
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • EKONOMI & BISNIS
  • OLAH RAGA
  • KIPRAH

© Copyright 2010 - 2019 PT. Berkah Pikiran Rakyat. All rights reserved.

error: Sytem Error !!!