DUA dari tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Sucinaraja berhasil diamankan oleh jajaran Unit Satreskrim Polsek Tarogong Kidul.*
GARUT, (KP-ONLINE).-Jajaran Satreskrim Polres Garut berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang bisa beroperasi di sejumlah wilayah di Kabupaten Garut. Salah satu pelaku terpaksa harus dilumpuhkan oleh timah panas karena berusaha melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Kapolres Garut, AKBP Dede Yudi Ferdiansyah, menyebutkan, dua pelaku yang berhasil diamankan petugas ternyata merupakan pemain lama. Mereka telah sering melakukan aksi pencurian di sejumlah wilayah di wilayah hukum Polres Garut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan petugas, mereka ternyata sudah sangat sering menjalankan aksi pencurian di beberapa tempat. Bahkan mereka sudah puluhan kali melakukan aksi curanmornya,” ujar Dede, Rabu (4/3/2020).
Dikatakannya, penangkapan terhadap dua pelaku curanmor kawakan ini berawal dari adanya laporan warga yang mengaku telah kehilangan sepeda motornya di kawasan Kampung Pedes, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul. Petugas dari Polsek Tarogong Kidul langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) dan di sana ternyata ada warga yang tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku curanmor.
Sayangnya saat itu, tutur Dede, ketiga pelaku berhasil melarikan diri sehingga warga harus kembali dengan tangan hampa. Polisipun meneruskan upaya pengejaran dengan melakukan penyisiran hingga ke wilayah Kecamatan Samarang dan Bayongbong akan tetapi pelaku tak berhasil ditemukan.
Namun pada saat pulang dari kegiatan pengejaran, Dede menyatakan, petugas melihat ada tiga orang yang mencurigakan di kawasan Desa Kersamenak, Kecamatan Tarogong Kidul yang sedang membawa dua unit sepeda motor. Petugas pun kemudian menghentikan kendaraannya dan ketiga orang itupun langsung melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor yang semula dibawanya.
“Melihat tiga orang yang dicurigai langsung melarikan diri, petugas langsung melakukan pengejaran. Akhirnya dua dari tiga orang yang dicurigai itu berhasil ditangkap dan diamankan,” katanya.
Diungkapkannya dua orang yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RS (26) dan DR (24). Sedangkan satu orang lagi yang berhasil melarikan diri hingga saat ini masih dalam pengejaran dan masuk DPO (daftar pencarian orang).
Dede menerangkan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada salah seorang pelaku yang berusaha melakukan perlawanan saat akan ditangkap. RS terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak di bagian kakinya, hingga akhirnya tak berdaya dan kemudian digiring bersama DR ke Mapolsek Tarogong Kidul. Selain RS dan DR, petugas juga mengamankan sepeda motor yang diduga hasil curian mereka.
Menurut Dede, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, dua pelaku yang berhasil ditangkap di kawasan Kersamanek itu ternyata bukan pelaku yang melakukan curanmor di daerah Pataruman. Mereka baru saja melakukan aksi curanmor di kawasan Kecamatan Sucinaraja.
Namun demikian diungkapkan Dede, dua pelaku yang berhasil ditangkap ini memang sudah menjadi TO (target operasi) Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul. Mereka terindikasi sudah seringkali melakukan aksi curanmor dan sudah sangat meresahkan warga.
Disampaikan Dede, pemeriksaan lanjutan untuk mengembangkan penyelidikan pun terus dilakukan petugas terhadap dua pelaku. Pada akhirnya mereka mengakui selama ini telah sering melakukan aksinya bahkan SR mnegaku sudah 32 kali melakukan aksi curanmor.
“RS ini merupakan residivis dalam kasus yang sama yakni curanmor. Ia sempat dipenjara akan tetapi setelah keluar bukannya kapok tapi malah lebih jahat lagi,” ucap Dede.
Masih menurut Dede, kepada petugas pemeriksa, keduanya juga mengakui telah melakukan aksinya bukan hanya di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul tapi juga di sejumlah kecamatan lainnya seperti Karangpawitan, Garut Kota, Tarogong Kaler, Bayongbong, Cisurupan, Samarang, Cikajang, dan Cilawu.
Kapolres menyebutkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dalam kasus ini. Selain tengah mengejar pelaku lain yang berhasil melarikan diri yakni SY, petugas juga sedang memburu orang yang diduga sebagai penadah atas sepda motor hasil curian para pelaku.
Hingga saat ini sendiri, dikatakan Kapolres, pihaknya masih melakukan pengembangan dalam kasus ini dan juga mengejar pelaku berinisial SY yang melarikan diri. Sementara, pihaknya mengamankan dua barang bukti motor matic dari kedua tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 tentang Pencurian Dengan Pemberatan atau Curat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.(Aep Hendy S)***