SUMEDANG, (KP-ONLINE).-Satreskrim Polres Sumedang berhasil membekuk RK alias Iki (30), warga Dusun Sabagi RT 02/RW 06 Desa Ciherang Kecamatan Sumedang Selatan yang menjadi tersangka pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sedangkan korban, IK alias Abeh (43), seorang Satpam di PT Ganes merupakan warga Dusun Sabagi III RT 03/RW 04 Desa Ciherang Kecamaran Sumedang Selatan.
Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengatakan, kejadian itu bermula pada Senin (2/12/2019) lalu, sekira pukul 22.30 WIB tersangka di bawah pengaruh minuman beralkohol mendatangi PT Ganes bermaksud akan memasuki area Gudang PT Ganes.
“Waktu itu gerbang area gudang PT Ganes dalam keadaan terkunci dan meminta korban untuk membuka kunci gerbang. Dikarenakan korban enggan membuka kunci gerbang sambil mengacungkan pipa besi, akhirnya tersangka marah dan terjadi perkelahian hingga korban terjatuh,” ujar Kapolres, Jumat (6/12/2019).
Saat korban terjatuh, sambung Kapolres, tersangka makin beringas, kepala korban diinjak-injak hingga korban tak sadarkan diri.
“Setelah itu, mengetahui korban tak sadarkan diri, tersangka bersama dua rekannya langsung membawa korban ke Puskesmas Tanjungsari. Karena kondisi korban kritis, korban dirujuk ke RSUD Sumedang. Lalu saat mendapatkan perawatan medis pada Kamis (5/12/2019) kemarin, sekira pukul 13.30 WIB korban dinyatakan meninggal dunia,” terangnya.
Dikatakan, perbuatan tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Kamipun berhasil mengamankan sejumlah barangbukti berupa satu buah pipa besi, satu bilah kapak dan kendaraan roda dua,” ungkapnya. (Devi S)***