Senin, 18 Januari 2021
  • Pikiran Rakyat
  • Kabar Banten
  • Kabar Cirebon
  • PRFM
  • Galamedia
  • Granesia
HU Kabar Priangan
Berlangganan Koran Digital
No Result
View All Result
No Result
View All Result
HU Kabar Priangan
No Result
View All Result
Home Headline

Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan Satpam PT Ganes Sumedang

Kabar Priangan by Kabar Priangan
6 Desember, 2019 19:20
in Headline, sumedang
0
Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan Satpam PT Ganes Sumedang

KAPOLRES Sumedang AKBP Hartoyo saat ekspose kasus penganiayaan dan pembunuhan satpam PT Ganes Ciherang Kabupaten Sumedang.*

36
SHARES
398
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUMEDANG, (KP-ONLINE).-Satreskrim Polres Sumedang berhasil membekuk RK alias Iki (30), warga Dusun Sabagi RT 02/RW 06 Desa Ciherang Kecamatan Sumedang Selatan yang menjadi tersangka pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sedangkan korban, IK alias Abeh (43), seorang Satpam di PT Ganes merupakan warga Dusun Sabagi III RT 03/RW 04 Desa Ciherang Kecamaran Sumedang Selatan.

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengatakan, kejadian itu bermula pada Senin (2/12/2019) lalu, sekira pukul 22.30 WIB tersangka di bawah pengaruh minuman beralkohol mendatangi PT Ganes bermaksud akan memasuki area Gudang PT Ganes.

“Waktu itu gerbang area gudang PT Ganes dalam keadaan terkunci dan meminta korban untuk membuka kunci gerbang. Dikarenakan korban enggan membuka kunci gerbang sambil mengacungkan pipa besi, akhirnya tersangka marah dan terjadi perkelahian hingga korban terjatuh,” ujar Kapolres, Jumat (6/12/2019).

Saat korban terjatuh, sambung Kapolres, tersangka makin beringas, kepala korban diinjak-injak hingga korban tak sadarkan diri.

“Setelah itu, mengetahui korban tak sadarkan diri, tersangka bersama dua rekannya langsung membawa korban ke Puskesmas Tanjungsari. Karena kondisi korban kritis, korban dirujuk ke RSUD Sumedang. Lalu saat mendapatkan perawatan medis pada Kamis (5/12/2019) kemarin, sekira pukul 13.30 WIB korban dinyatakan meninggal dunia,” terangnya.

Dikatakan, perbuatan tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Kamipun berhasil mengamankan sejumlah barangbukti berupa satu buah pipa besi, satu bilah kapak dan kendaraan roda dua,” ungkapnya. (Devi S)***

Previous Post

Baru 2 Minggu Keluar Penjara,  Preman Cilik yang Dikenal Bengis Kembali Dibekuk Polisi Garut

Next Post

Belasan Pasangan Mesum Terjaring Razia Tim Gabungan dari Sejumlah Hotel di Mangkubumi Kota Tasikmalaya

Next Post
Belasan Pasangan Mesum Terjaring Razia Tim Gabungan dari Sejumlah Hotel di Mangkubumi Kota Tasikmalaya

Belasan Pasangan Mesum Terjaring Razia Tim Gabungan dari Sejumlah Hotel di Mangkubumi Kota Tasikmalaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Dunia Pendidikan

Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Dunia Pendidikan

23 Mei 2020
KPK Panggil Anak Rhoma Irama Terkait Dugaan Korupsi di Banjar, Begini Penjelasannya

KPK Panggil Anak Rhoma Irama Terkait Dugaan Korupsi di Banjar, Begini Penjelasannya

17 Januari 2021
Coretan Siswa Asal Pangandaran Saat Rindu Masa Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19

Coretan Siswa Asal Pangandaran Saat Rindu Masa Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19

3 Juni 2020
Program Kepesertaan BPJS ARWT Kota Tasikmalaya Terbaik Nasional

Program Kepesertaan BPJS ARWT Kota Tasikmalaya Terbaik Nasional

29 Januari 2020
Selain Virus Covid-19, Masyarakat Banjar Diingatkan Waspada Penyakit DBD

Selain Virus Covid-19, Masyarakat Banjar Diingatkan Waspada Penyakit DBD

18 Januari 2021
Terseret Dugaan Korupsi Banjar, KPK Panggil Ridho Rhoma

Terseret Dugaan Korupsi Banjar, KPK Panggil Ridho Rhoma

18 Januari 2021
Usai Dikukuhkan, Tagana Muda Siap Bantu Penanggulanhan Bencana

Usai Dikukuhkan, Tagana Muda Siap Bantu Penanggulanhan Bencana

18 Januari 2021
Pamsima Solusi Mengatasi Kesulitan Air Bersih di Musim Kemarau

Pamsima Solusi Mengatasi Kesulitan Air Bersih di Musim Kemarau

18 Januari 2021

BERITA TERBARU

Selain Virus Covid-19, Masyarakat Banjar Diingatkan Waspada Penyakit DBD

Selain Virus Covid-19, Masyarakat Banjar Diingatkan Waspada Penyakit DBD

18 Januari 2021
Terseret Dugaan Korupsi Banjar, KPK Panggil Ridho Rhoma

Terseret Dugaan Korupsi Banjar, KPK Panggil Ridho Rhoma

18 Januari 2021
Usai Dikukuhkan, Tagana Muda Siap Bantu Penanggulanhan Bencana

Usai Dikukuhkan, Tagana Muda Siap Bantu Penanggulanhan Bencana

18 Januari 2021
Pamsima Solusi Mengatasi Kesulitan Air Bersih di Musim Kemarau

Pamsima Solusi Mengatasi Kesulitan Air Bersih di Musim Kemarau

18 Januari 2021
HU Kabar Priangan

Terbaik dan Berpengaruh

Follow Us



website statistics

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© Copyright 2010 - 2019 PT. Berkah Pikiran Rakyat. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KABAR PRIANGAN
    • BANDUNG
    • BANJAR
    • CIAMIS
    • GARUT
    • PANGANDARAN
    • SUMEDANG
    • TASIKMALAYA
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • EKONOMI & BISNIS
  • OLAH RAGA
  • KIPRAH

© Copyright 2010 - 2019 PT. Berkah Pikiran Rakyat. All rights reserved.

error: Sytem Error !!!