BANJAR, (KP-ONLINE).-Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Banjar vonis tiga terdakwa, pembawa minuman beralkohol jenis tuak dengan denda masing-masing Rp 300 ribu dengan biaya perkara Rp 2000.
Panitera Pengganti (PP) persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di PN Banjar, Kamis, 11 Juni 2020 lalu itu, sebanyak tiga orang PP. Yaitu, Ny.Eti Suryati, SH., Asep Pulah Mulyana, SH dan Dedy Kurniawan, SH.
Menurut Hakim sekaligus Humas PN Banjar, Suryo Jatmiko, SH., tiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana membawa minuman beralkohol jenis tuak
“Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 1 bulan. Saat itu masing-masing terdakwa diputus denda Rp 300 ribu. Jika ditotalkan Rp 900 ribu ,” ujar Miko, nama akrabnya, saat dihubungi KP, Minggu (14/6/2020).
Terkait barang bukti tuak itu dirampas untuk dimusnahkan dan sepeda motor yang dipergunakan saat membawa tuak dikembalikan kepada pemiliknya.
” Biaya perkara perkara tindak pidana itu sebesar Rp 2000 ,” ujarnya seraya menjelaskan, terdakwa yang membawa minuman beralkohol jenis tuak itu ditangkap di jalan raya dekat Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar.
Ketiga terdakwa yang dijerat Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2009 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kota Banjar. Diantaranya, IE Bin (Alm) Edi Taryadi, AZ Bin (Alm) Somadi dan RPS Bin Togap.
Seperti diberitakan kabar-priangan.com sebelumnya, penangkapan pelaku pembawa minuman beralkohol jenis tuak dilakukan anggota TNI AD. Kemudian, dilimpahkan ke Polsek Banjar.
Selanjutnya oleh Polsek Banjar dikembangkan, para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku sampai disidangkan di PN Kota Banjar.
Saat penangkapan pelaku itu, dilakukan Unit Intel Kodim 0613/Ciamis bersama Danramil 1313/Banjar Kapten Arm Yuni Ariyadi. Anggota TNI AD ini berhasil menggagalkan perdagangan dan peredaran minuman keras jenis tuak sekitar 180 liter yang dibawa naik sepeda motor dari wilayah Kecamatan Langensari Kota Banjar tujuan Tasikmalaya di Jalan Gerilya dekat Kantor Kejari Kota Banjar, Jumat (5/6/2020) pukul 18.30 WIB.(D. Iwan)***