Senin, 25 Januari 2021
  • Pikiran Rakyat
  • Kabar Banten
  • Kabar Cirebon
  • PRFM
  • Galamedia
  • Granesia
HU Kabar Priangan
Berlangganan Koran Digital
No Result
View All Result
No Result
View All Result
HU Kabar Priangan
No Result
View All Result
Home priangan banjar

PN Banjar Vonis Terdakwa Pembawa Tuak dengan Denda Rp 300 Ribu

Kabar Priangan by Kabar Priangan
14 Juni, 2020 20:50
in banjar, Headline
0
PN Banjar Vonis Terdakwa Pembawa Tuak dengan Denda Rp 300 Ribu
38
SHARES
425
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANJAR, (KP-ONLINE).-Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Banjar vonis tiga terdakwa, pembawa minuman beralkohol jenis tuak dengan denda masing-masing Rp 300 ribu dengan biaya perkara Rp 2000.

Panitera Pengganti (PP) persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di PN Banjar, Kamis, 11 Juni 2020 lalu itu, sebanyak tiga orang PP. Yaitu, Ny.Eti Suryati, SH., Asep Pulah Mulyana, SH dan Dedy Kurniawan, SH.

Menurut Hakim sekaligus Humas PN Banjar, Suryo Jatmiko, SH., tiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana membawa minuman beralkohol jenis tuak

“Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 1 bulan. Saat itu masing-masing terdakwa diputus denda Rp 300 ribu. Jika ditotalkan Rp 900 ribu ,” ujar Miko, nama akrabnya, saat dihubungi KP, Minggu (14/6/2020).

Terkait barang bukti tuak itu dirampas untuk dimusnahkan dan sepeda motor yang dipergunakan saat membawa tuak dikembalikan kepada pemiliknya.

” Biaya perkara perkara tindak pidana itu sebesar Rp 2000 ,” ujarnya seraya menjelaskan, terdakwa yang membawa minuman beralkohol jenis tuak itu ditangkap di jalan raya dekat Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar.

Ketiga terdakwa yang dijerat Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2009 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol di Kota Banjar. Diantaranya, IE Bin (Alm) Edi Taryadi, AZ Bin (Alm) Somadi dan RPS Bin Togap.

Seperti diberitakan kabar-priangan.com sebelumnya, penangkapan pelaku pembawa minuman beralkohol jenis tuak dilakukan anggota TNI AD. Kemudian, dilimpahkan ke Polsek Banjar.

Selanjutnya oleh Polsek Banjar dikembangkan, para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku sampai disidangkan di PN Kota Banjar.

Saat penangkapan pelaku itu, dilakukan Unit Intel Kodim 0613/Ciamis bersama Danramil 1313/Banjar Kapten Arm Yuni Ariyadi. Anggota TNI AD ini berhasil menggagalkan perdagangan dan peredaran minuman keras jenis tuak sekitar 180 liter yang dibawa naik sepeda motor dari wilayah Kecamatan Langensari Kota Banjar tujuan Tasikmalaya di Jalan Gerilya dekat Kantor Kejari Kota Banjar, Jumat (5/6/2020) pukul 18.30 WIB.(D. Iwan)***

Previous Post

Kembali, Warga Ciamis Terkonfirmasi Positif Covid-19

Next Post

Fraksi PDI P DPRD Jabar Minta Kepgub Jabar Soal Pencegahan Covid-19 di Pesantren Dicabut

Next Post
Fraksi PDI P DPRD Jabar Minta Kepgub Jabar Soal Pencegahan Covid-19 di Pesantren Dicabut

Fraksi PDI P DPRD Jabar Minta Kepgub Jabar Soal Pencegahan Covid-19 di Pesantren Dicabut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Dunia Pendidikan

Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Dunia Pendidikan

23 Mei 2020
Siswa Pangandaran Ikut “Perangi” Covid-19

Siswa Pangandaran Ikut “Perangi” Covid-19

9 April 2020
Coretan Siswa Asal Pangandaran Saat Rindu Masa Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19

Coretan Siswa Asal Pangandaran Saat Rindu Masa Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19

3 Juni 2020
Petani Ciamis Panen Porang Perdana dengan Omzet Tembus Rp 1 Miliar

Petani Ciamis Panen Porang Perdana dengan Omzet Tembus Rp 1 Miliar

26 Juli 2020
Pasien Positif Covid-19 Tanpa Gejala di Banjar Diperbolehkan Isolasi Mandiri, Tapi Ini Syaratnya

Pasien Positif Covid-19 Tanpa Gejala di Banjar Diperbolehkan Isolasi Mandiri, Tapi Ini Syaratnya

19 Januari 2021
Gegara Korona, Pergerakan Masyarakat Banjar Diperketat dan Diawasi Polisi

Gegara Korona, Pergerakan Masyarakat Banjar Diperketat dan Diawasi Polisi

19 Januari 2021
Wabup Adang Bersidang di PN Ciamis Terkait Dugaan Politik Uang pada Pilkada Pangandaran Tempo Lalu

Wabup Adang Bersidang di PN Ciamis Terkait Dugaan Politik Uang pada Pilkada Pangandaran Tempo Lalu

19 Januari 2021
Tindak Lanjut Korban Meninggal Dunia Akibat Penyakit DBD, Petugas Kesehatan Lakukan Fogging

Tindak Lanjut Korban Meninggal Dunia Akibat Penyakit DBD, Petugas Kesehatan Lakukan Fogging

19 Januari 2021

BERITA TERBARU

Pasien Positif Covid-19 Tanpa Gejala di Banjar Diperbolehkan Isolasi Mandiri, Tapi Ini Syaratnya

Pasien Positif Covid-19 Tanpa Gejala di Banjar Diperbolehkan Isolasi Mandiri, Tapi Ini Syaratnya

19 Januari 2021
Gegara Korona, Pergerakan Masyarakat Banjar Diperketat dan Diawasi Polisi

Gegara Korona, Pergerakan Masyarakat Banjar Diperketat dan Diawasi Polisi

19 Januari 2021
Wabup Adang Bersidang di PN Ciamis Terkait Dugaan Politik Uang pada Pilkada Pangandaran Tempo Lalu

Wabup Adang Bersidang di PN Ciamis Terkait Dugaan Politik Uang pada Pilkada Pangandaran Tempo Lalu

19 Januari 2021
Tindak Lanjut Korban Meninggal Dunia Akibat Penyakit DBD, Petugas Kesehatan Lakukan Fogging

Tindak Lanjut Korban Meninggal Dunia Akibat Penyakit DBD, Petugas Kesehatan Lakukan Fogging

19 Januari 2021
HU Kabar Priangan

Terbaik dan Berpengaruh

Follow Us



website statistics

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© Copyright 2010 - 2019 PT. Berkah Pikiran Rakyat. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KABAR PRIANGAN
    • BANDUNG
    • BANJAR
    • CIAMIS
    • GARUT
    • PANGANDARAN
    • SUMEDANG
    • TASIKMALAYA
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • EKONOMI & BISNIS
  • OLAH RAGA
  • KIPRAH

© Copyright 2010 - 2019 PT. Berkah Pikiran Rakyat. All rights reserved.

error: Sytem Error !!!