BANJAR,(KP-ONLINE).-Satpol PP Kota Banjar bersama personel dari TNI/Polri melakukan penertiban baliho dan spanduk yang berada di sepanjang jalan. Hal tersebut sebagai bentuk tindakan untuk membersihkan baliho atau spanduk yang telah habis masa izinnya.
Seperti yang disampaikan oleh Asep Sutarno, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Banjar, petugas melakukan penertiban di 3 wilayah, yakni wilayah Banjar, Pataruman, dan Purwaharja.
Petugas gabungan melakukan penertiban baliho dan spanduk tidak terfokus pada satu konten. Dari hasil penertiban, tercatat sebanyak 37 baliho dan spanduk yang telah habis masa izinnya.
“Ada sebanyak 37 baliho dan spanduk yang sudah habis masa izinnya, untuk itu kami langsung melakukan tindakan dengan mencopot spanduk tersebut. Seharusnya yang pasang itu menertibkan sendiri karena sudah habis izinnya,” kata Asep Sutarno, Rabu (25/11/2020).
Sementara itu, petugas Satpol PP Kota Banjar akan melakukan penertiban secara rutin dan tergantung pada situasi dan kondisi.
“Tergantung dilihat dari kondisi lapngan, namun di bulan November ini kami baru satu kali melakukan penertiban, dan itu tidak terfokus pada satu konten iklan,” ucapnya.
Dijelaskan dia, di dalam peraturan yang berlaku, tentang tatacara penyelenggaran reklame tidak diperbolehkan di jalur hijau, taman dan sebagainya.
“Kalau menurut peraturan yang sudah ada, penyelanggara tidak boleh memasang reklame di tempat yang sudah di tentukan, seperti di jalur hijau, taman, itu kan aturannya sudah jelas,” jelasnya.
Dia mengimbau, kepada para penyelenggara reklame yang sudah habis masa izinnya untuk melakukan penertiban secara mandiri, agar tidak mengganggu keindahan bilamana sudah rusak atau kotor.(Sandi Lukman)***