KABAR PRIANGAN – KPU Kabupaten Tasikmalaya menjamin semua warga yang mempuyai hak pilih dalam Pilkada Tasikmalaya 9 Desember nanti, jangan sampai kehilangan hak pilihnya. Termasuk mereka yang kini tengah melakukan karantina atau isolasi mandiri akibat terkonfirmasi positif covid-19.
Menurut Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Tasikmalaya, Jajang Jamaludin, jika semua warga memiliki hak pilih yang harus dilindungi oleh penyelenggara pemilu. Tidak terkecuali mereka yang terpapar covid-19 dan tengah menjalani karantina atau isolasi mandiri. Karena nantinya petugas bakalan melakukan jemput bola.
“Jadi khusus untuk mereka yang sedang karantina, nanti ada petugas dengan memakai alat pelindung diri (APD) lengkap, untuk menjemput bola ke lokasi karantina. Sehingga warga tersebut tidak kehilangan hak pilihnya,” ujar Jajang, Selasa (1/12/2020).
Petugas tersebut yakni para KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) yang ada kampung tersebut dengan mempergunakan baju hazmat covid atau pelindung diri. Sementara bagi yang berada di lokasi karantina terpusat seperti di RSUD SMC dan Wisama Haji, maka dilakukan oleh petugas KPPS terdekat dengan lokasi.
Jajang pun memastikan, pihaknya menyiapkan formulir C3 pendamping, apabila pihak keluarga menginginkan adanya pendamping bisa keluarga atau penyelenggara. Sedangkan bagi pemilih di lokasi karantina terpusat, harus dipastikan pula memiliki formulir A5. Sehingga bisa dilayani oleh petugas KPPS.
Ditambahkan dia, untuk waktu penjemput bola ini, dilakukan sesudah pukul 12.00 wib. Ketika sebagian besar warga telah melakukan hak pilihnya mencoblos di TPS.
“Jadi pada pilkada ini, kita menyiapkan baju hazmat dan alat protokol kesehatan lainnya untuk seluruh TPS,” ujar Jajang.
Pada Pilkada Bupati – Wakil Bupati Tasikmalaya 9 Desember nanti, KPU Kabupaten Tasikmalaya menyiapan 3.740 TPS yang tersebar di 351 Desa. Untuk menetapkan protokol kesehatan jumlah TPS ini bertambah 690 buah, dari sebelumnya hanya 3.050 buah. (Aris Mohamad F)***