CIAMIS,(KP ONLINE).- Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di SPBU Cikoneng Ciamis. Tersangka berinisial PP (31) warga Kelurahan Sariwangi Kabupaten Bandung.
Kapolres Ciamis, AKBP Dony Eka Putra menjelaskan, saat digeledah dari tangan tersangka ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,74 gram, yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.
“Jadi waktu itu, kami mendapat laporan bahwa di daerah Cikoneng tepatnya di pom bensin akan ada transaksi narkoba. Kemudian petugas meluncur ke TKP, setelah tiba di TKP petugas langsung mencurigai seseorang yakni tersangka PP,” jelasnya, saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (9/3/2020).
Dony menambahkan, setelah dicurigai kemudian petugas langsung menangkap tersangka. Saat digeledah petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.
“Tersangka merupakan pengedar, dari pengakuannya barang tersebut dibawa dari Bandung untuk dijual di daerah Ciamis. Tersangka ini, baru mengedarkan barang haram jenis sabu-sabu sebanyak 3 kali, 1 kali di daerah Tasikmalaya dan 2 kali di daerah Ciamis,” katanya.
Tersangka PP yang merupakan seorang wiraswasta ini diamankan beserta barang bukti berupa 3 bungkus klip transparan yang berisi sabu-sabu dengan berat 5,74 gram dan 1 buah handphone.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Faizal Amiruddin).***