KABAR PRIANGAN – Pemerintah Kota Tasikmalaya terus melakukan sosialisasi tata nilai kehidupan masyarakat yang religius di Kota Tasikmalaya.
Perda tata nilai itu dianggap bisa menyejukkan suasana kebatinan masyarakat terlebih dimasya pandemi sperti sekarang ini.
“Perda nomor 7 tahun 2014 sudah berjalan bahkan setiap saat kita melaksnakan sosialisasi,” ujar Plt Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf usai membuka kegiatan sosialisasi tata nilai kehidupan masyarakat yang religius di Kota Tasikmalaya bertempat di aula rumah makan Sambal hejo Selasa (1/12/2020).
Sosialisasi tersebut diberikan kepada seluruh komponen masyarakat di Kota Tasikmalaya.
Yusuf menjelaskan, kehidupan tata nilai ini, akan memunculkan rasa saling menghargai dan toleran antara agama di Kota Tasikmalaya.
“Apalaagi masyarakat kita sangat heterogen, karena bukan hanya masyarakat yang beragama Islam juga ada agama lainnya,” kata dia.
Tidak hanya itu, sosialisasi itu akan dilaksanakannya terus, hingga betul-betul diketahui manfaat dari perda tata nilai ini. Utamanya sasaran sosialisasi kepada para guru di Kota Tasikmalaya.
“Dengan itu diharapkan guru bisa menyampaikan mengenai tata nilai kepada seluruh siswanya, terutama mengenai apa saja yang harus dilakukan oleh siswa di Kota Tasikmalaya ini,” katanya.
Artinya, Kata Yusuf dengan penerapan tata nilai yang baik, generasi penerus atau siswa akan menjadi penopang kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik dan benar.
“Itu akan menjadi kader kita dalam menjalankan kehidupan yang baik, saling menghormati terhadap sesama maupun diluar sesama agama. Saat ini itu yang perlu ditanamkan kepada generasi penerus kita di Kota Tasikmalaya,” ujar dia.
Jangan sampai lanjut Yusuf, sejarah kelam 1996 terulang di Kota Tasikmalaya.
“Dalam kehidupan beragama, sara itu tidak diperbolehkan. Makanya harus di harmoniskan di semua lini. Karena di Kota Tasik ini meski julukan kota santri, tapi terdapat penganut agama lainnya,” kata Yusuf.
Ditrmpat yang sama, Asisten Daerah I Kota Tasikmalaya Abu Mansur, mengatakan, kegiatan tersebut merupakan sosialisasi dalam pelaksanaan peraturan Nomor 7 tahun 2014.
” Dengan Ini untuk meberikan pemahaman kepada guru dengan sasaran pala pelajar di Kota Tasikmalaya,” kata dia.
Abu berharap melaui kegiatan tersebut, bisa meningkatkan tentang kehidupan tata nilai di Kota Tasikmalaya.
“Mudah-mudahan masyarakat Kota Tasikmalaya berkehidupan berdasarkan tata nilai,” ujar Abu. (Asep MS)***