TASIKMALAYA (KP-ONLINE),- Pemerintah Kota Tasikmalaya akan mengawal dan melakukan pengawasan pengelolaan Dana Kelurahan tahun 2020 yang besarannya mencapai 1 Milyar lebih per kelurahan. Pengawasan dilakukan guna mastikan penggunaan Dana Kelurahan dilakukan sesuai dengan kepentingan masyarakat khususnya dalam hal pembangunan infrastruktur di lingkungan masing-masing kelurahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekda Kota Tasikmalaya H. Ivan Dicksan usai menghadiri rapat paripurna bersama DPRD bertempat di ruang paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, Senin (17/2/2020).
Namun demikian, ujar Ivan, pihaknya memberi keleluasaan kepada pihak kelurahan dalam pengelolaan dana kelurahan tersebut. Pihak kelurahan boleh memusyawarahkan dengan kelompok masyarakat untuk menentukan penggunaan dana kelurahan tersebut.
“Utamakan pelaksanaannya oleh kelompok masyarakat (Pokmas), namun apabila pokmas tidak bisa, silahkan oleh pihak ketiga asalkan hasil kesepakatan dengan kelompok masyarakat,” ujar Ivan.
Karena, ujar Sekda, dalam pengelolaan dana kelurahan tahun 2019 kemarin juga ada yang dilaksanakan oleh pokmas tetapi juga ada yang di ke pihak ketiga.
“Namun semuanya kita lakukan evaluasi oleh Bappeda, mana hasilnya yang lebih bagus apakah yang oleh pokmas atau yang oleh pihak ketiga,” ujarnya.
Pihaknya juga melalui Bapeda dan pemerintah kecamatan selaku pengguna anggaran akan terus melakukan pembinaan termasuk masalah administrasi dan laporan sehingga tidak terjadi kesalahan data administrasi.
“Secara administrasi juga pihak kelurahan harus proaktif menanyakan hal hal yang sekiranya belum dipahami. Jangan diam saja, karena kita tidak ingin karena ketidaktahuan atau ketidakmengertian timbul kesalahan yang manjadi permasalahan dikemudian hari, ” ujar Sekda.
Sebelumnya Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya usai menjadi pemateri Seminar anti korupsi di Kota Tasikmalaya mengatakan, terkait pengelolaan dana kelurahan jangan sampai akibat kurangnya atau ke-tidak mampuan para aparat kelurahan daalam melakukan pengelolaan dana desa menjadi bumerang bagi aparat kelurahan itu sendiri yang menyebabkan mereka terjerat terhadap kasus korupsi.
“Yang tadinya mungkin para aparat kelurahan ini tidak ada niatan untuk melakukan korupsi terhadap dana kelurahan yang mereka terima, tetapi akibat kekurang tahuan dalam upaya pengelolaannya atau tata kelolanya tidak baik, maka bukan tidak mungkin mereka akan terjerat terhadap prilaku korupsi dana kelurahan,” ujar Dadan.
Untuk itu lanjut dia, perlu adanya kontrol dari berbagai pihak baik itu dari pemerintah, organisasi kemasyarakatan termasuk dari masyarakat secara langsung terhadap pengelolaan dana kelurahan sehingga pengelolaan administrasi dana kelurahan oleh perangkat kelurahan betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik.
Sejauh ini lanjut dia, terkait penyalahgunaan dana desa dan kelurahan, pihaknya telah banyak menerima pengaduan dari masyarakat dibeberapa daerah. Yang mana kata dia, dari pengaduan masyarakat itulah pihaknya langsung melakukan follow up atau penindakan.”Pungsi pengawasan dari ombudsman sendiri kan bukan pengawasan langsung, tetapi lebih kepada menerima pengaduan dari masyarakat yang nantinya kita tindak lanjuti,” ujarnya. (Asep MS)***