SUMEDANG, (KP ONLINE).- Meski belum ada yang terkena suspect virus corona, namun di Pemkab Sumedang ditemukan ada dua tingkatan status terkait Corona. Dari 48 Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan ada prang berstatus Pasoen Dalam Pengawasan (PDP).
Untuk itu, lanjut Bupati, Pemerintah Kabupaten Sumedang telah menetapkan status keadaan darurat bencana non-alam Covid-19 melalui Keputusan Bupati Sumedang Nomor: 443/KEP.155-BPBD/2020, Tanggal 16 Maret 2020.
“Ditetapkannya Sumedang dengan status darurat ini tiada lain agar kita semua meningkatkan kewaspadaan, dan kami jajaran pemerintah sangat serius dalam hal pencegahan penyebaran virus Covid-19 ini,” kata Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir saat melakukan jumpa pers di Gedung Negara, Selasa (17/3/2020).
Disebutkan Bupati, jika saat ini pihaknya tengah menyiapkan skenario antisipatif, apabila dikemudian hari ada perkembangan yang tidak diharapkan, baik dukungan fasilitas kesehatan (ruang isolasi dan perawatan), SDM kesehatan maupun sarana kesehatan lainnya).
“Intinya, saya terus mengimbau kepada masyarakat memperhatikan langkah-langkah penting dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, dan pemerintah pun akan terus berupaya agar Corona yang telah ditetapkan menjadi pandemi ini penyebaran di wilayah Kabupaten Sumedang dapat kita cegah,” ungkapnya.
Upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Corona Virus seluruh masyarakat agar melakukan “Social Distancing”, yaitu membatasi interaksi sosial secara disiplin.
Bupati, juga terus mengimbau kepada masyarakat memperhatikan langkah-langkah penting dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, baik dalam bidang keagamaan, bidang kemasyarakatan maupun bidang ekonomi dan kepariwisataan.
Dikatakan Bupati lebih lanjut pihaknya telah membuat beberapa kebijakan dalam rangka optimalisasi pencegahan penyebaran Covid-19 di antaranya pemberlakuan belajar di rumah bagi sisawa dari mulai tingkat pendidikan Paud hingga Perguruan Tinggi pada tanggal 16 hingga 28 Maret.
Menunda seluruh perjalanan dinas ke luar daerah, menutup sementara ruang-ruang publik yang dikelola pemerintah serta yang terbaru adalah kebijakan yang memungkinkan ASN dapat bekerja dari rumah namun tetap berbasis kinerja, atau disebut flexible working arrangement (FWA).
Melalui Penyesuaian Sistem Kerja ASN ini, nantinya setiap SKPD diminta minimal setengah dari jumlah pegawainya untuk melaksanakan FWA secara bergantian atau shift, yaitu masing-masing selama dua hari, selama 13 hari ke depan, yang akan mulai dilaksanakan dari tanggal 18 Maret sampai dengan 31 Maret 2020.
“Dengan demikian ASN pun diberikan kesempatan untuk bekerja dari rumah namun tetap berbasis kinerja (FWA) dengan menggunakan aplikasi MARKONAH (Mari bekerja online dari rumah) yang telah terintegrasi dengan sistem e-office,” kata Bupati.
(Devi Supriyadi)***