Keterangan Foto : Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih bersama Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny melakukan sosialisasi dan imbauan kepada para pelaku usaha tentang pemberlakuan PSBB.
BANJAR, (KP-ONLINE).- Dalam pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, pemerintah Kota Banjar belum mempersiapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar ketentuan yang sudah ditentukan.
“Kalau untuk sanksi tegasnya belum ada. Ya, paling kita berikan pengertian dan pendekatan, jadi tim yustisinya akan dikoordinasikan dengan Kepala Desa/Lurah, dan Camat,” kata Hj Ade Uu Sukaesih saat apel di halaman Pendopo.
Semantara itu, hari pertama pemberlakuan PSBB Proporsional di wilayah Kota Banjar, beberapa unsur yang terdiri dari pemerintah Kota Banjar, TNI/Polri, Dishub, BPBD, dan Satpol PP Kota Banjar, melaksanakan kegiatan sidak bagi tempat-tempat yang terdapat kerumunan.
Selain untuk melakukan sidak, patroli dan woro-woro tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan pemberlakuan PSBB Proposional sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, tentang PSBB sebagai upaya dalam Penanganan Covid-19.
“Pembatasan Sosial Berskala Besar dilaksanakan selama 14 hari, dimulai hari ini, untuk itu kami bersama-sama menyampaikan dan mengimbau kepada masyarakat agar membatasi kegiatan,” ujarnya, Senin (12/1/2021).
Namun demikian, poin yang membatasi kegiatan masyarakat terdapat dalam Surat Edaran Wali Kota Banjar, yakni membatasi kegiatan masyarakat sampai pukul 19.00 WIB.
“Untuk para pelaku usaha, mulai dari swalayan, minimarket, rumah makan, cafe, yang dapat menimbulkan kerumunan orang, sekarang dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 19.00 WIB,” tandasnya.
Lebih lanjut, disampaikan Kapolres Banjar, AKBP Melda Yanny, dalam hal tersebut pihaknya akan terus melakukan patroli gabungan dan edukasi pada malam hari dan meningkatkan pelaksanaan operasi yustisi.
“Dalam menghadapi PSBB ini, kami akan terus melaksanakan patroli gabungan, dan melakukan penindakan bagi yang melanggar,” paparnya.
Sedangkan, Wali Kota Banjar dan Kapolres berharap, semua masyarakat dapat menaati peraturan yang ada dalam Surat Edaran tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. (Sandi Lukman)***