KABAR PRIANGAN – Pelaku usaha keramba jaring apung (KJA) Waduk Jatigede yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Waduk Jatigede (AMWJ) menolak adanya rencana penertiban KJA yang akan dilakukan Satpol PP.
Penolakan tersebut disuarakan pelaku KJA pada rapat di Cilembu, Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja, Selasa (24/11/2020).
Ketua AMWJ, Mahmudin menegaskan, sikap penolakan terhadap rencana penertiban KJA, merupakan suara protes dari warga yang terkena dampak Waduk Jatigede, seperti dari wilayah Darmaraja, Jatigede, Wado, Jatinunggal serta Cisitu, yang kini beraktivitas budidaya KJA.
Dengan demikian, rencana penertiban KJA harus dikaji kembali oleh pemerintah.
“Hampir seribu warga (terkena dampak) yang kini mengandalkan pendapatan dari budidaya KJA. Kalau misal KJA ditertibkan tentunya akan memutus pendapatan ekonomi warga yang berusaha di KJA,” ujar Mahmudin.
Mahmudin mengutarakan, reaksi warga pelaku KJA, berawal dari adanya surat yang diterima dari Satpol-PP Kabupaten Sumedang baru-baru yang berencana akan melakukan penertiban KJA di wilayah perariran waduk
Sebenarnya, kata dia, dari jauh hari, pihak AMWJ juga pernah menerima surat rencana penertiban KJA. Namun penertiban urung dilakukan.
“Setelah kami mendengar akan ada penertiban dalam waktu dekat, maka kami juga bereaksi,” ucapnya.
Mahmudin, menyebutkan, sebelumnya warga pelaku KJA melalui AMWJ telah berupaya melayangkan surat keberatan terkait penertiban KJA kepada bupati Sumedang sebanyak dua kali, tapi tak mendapat respon.
Kemudian melakukan langkah persuasif dengan menemui beberapa pihak seperti pemerintah kecamatan dan DPRD Sumedang agar bisa memberikan kebijakan bagi para pelaku KJA.
“Dengan tidak adanya respon dari pemerintah daerah, kami membentuk perwakilan untuk bersiap diri melakukan audensi dengan pihak Bupati Sumedang dalam waktu ini agar bisa mempertimbangkan rencana penertiban KJA. Karena sudah komitmen kami tetap akan menolak penertiban KJA,” tuturnya.
Namun demikian, kata Mahmudin, jika nanti, pihak pemerintah daerah bisa mempertimbangkan aspirasi pelaku KJA.
Pihaknya akan mengusulkan kepada pemda agar dibwilayah perairan Waduk Jatigede dibuatkan zonasi atau tempat bagi usaha yang melegalisasi keberadaan KJA.
Salah seorang pelaku KJA warga Ciranggem, Kecamatan Jatigede Lupi Ramli Hidayat mengatakan, dari budidaya KJA banyak warga OTD Jatigede yang berdaya mendapatkan penghasilan.
Sehingga ketika KJA ditertibkan, warga harus kembali mencari pendapatan untuk kelangsungan perekonomiannya.
“Dulu kami petani, lahan sawah kami tidak ada. Otomatis kami harus alih profesi menjadi nelayan atau usaha lain di waduk. Nah sekarang sudah bisa berusaha di KJA, kemudian KJA nya ditertibkan, mau usaha apalagi. Razia silahkan tapi pikirkan dulu nasib OTD yang menjadi pelaku usaha KJA,” ujarnya.
Ia mengakui hingga saat ini banyak OTD Jatigede yang sudah mengandalkan pendapatannya dari budidaya KJA.
Ia berharap pemerintah daerah bisa bijak dan bisa membuka ruang dialog dengan warga pelaku KJA. Agar mendapat solusi yang pro warga. (Nanang Sutisna)***