Minggu, 24 Januari 2021
  • Pikiran Rakyat
  • Kabar Banten
  • Kabar Cirebon
  • PRFM
  • Galamedia
  • Granesia
HU Kabar Priangan
Berlangganan Koran Digital
No Result
View All Result
No Result
View All Result
HU Kabar Priangan
No Result
View All Result
Home priangan garut

Pelaku Curas dan Pencabulan  di Garut Diringkus Polisi

Kabar Priangan by Kabar Priangan
29 Juni, 2020 06:51
in garut, Headline
0
Pelaku Curas dan Pencabulan  di Garut Diringkus Polisi
26
SHARES
286
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GARUT, (KP ONLINE).- Setelah menjadi buron, RH (32) pelaku curas dan pencabulan warga Desa Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut akhirnya berhasil dibekuk polisi.

Pelaku RH ditangkap pada Jumat ( (26/6/2020) lalu di rumahnya. Kini pelaku mendekam di balik jeruji besi tahanan Polsek Tarogong.

Panit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, Ipda Wahyono Aji, menyebutkan RH ditangkap karena diduga telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada April 2019 lalu.

“Selama ini RH masuk dalam DPO (daftar pencarian orang). Pada Jumat kemarin, kami mendapat laporan dari warga jika RH yang selama ini buron sedang ada di rumahnya di kawasan Desa Jayawaras,” ujar Aji, Minggu (28/6/2020).

Saat petugas tiba di sekitar rumah pelaku, tutur Aji, kemudian dilakukan pengintaian dan diketahui saat itu pelaku sedang ada di kamarnya. Petugas pun langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku di hadapan orang tuanya.

Diungkapkannya, saat ditangkap, pelaku sedang main handphone di dalam kamarnya. Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Tarogong Kidul.

“Saat ditangkap dan ketika akan dibawa ke Mapolsek, RH sempat menangis tersedu sambil bersujud di kaki ibunya. Kita langsung bawa pelaku ke Mapolsek guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Menurut Aji, aksi kejahatan yang dilakukan RH terjadi pada 30 April 2019 malam. Dia telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dan juga pencabulan di rumah tetangganya.

Adapun korban pencabulannya yakni seorang anak yatim piatu yang masih di bawah umur. Sedangkan korban kekerasannya adalah seorang nenek berusia 64 tahun yang juga merupakan pemilik rumah yang dijadikan sasaran pencurian.

Aji menyampaikan, RH berhasil masuk ke dalam rumah korban setelah membongkar pintu rumah dengan menggunakan sebilah golok. Setelah berada di dalam rumah, pelaku kemudian mengambil uang sebesat Rp 370 ribu dari dalam laci warung milik korban.

Disebutkan Aji, setelah berhasil menggasak uang dari warung korban, pelaku kemudian masuk ke dalam kamar untuk mengambil handphone. Di dalam kamar ia melihat ada seorang anak perempuan yang sedang tertidur lelap.

“Saat itu kondisi pelaku sedang mabuk akubat pengaruh minuman keras. Melihat ada anak perempuan yang tertidur lelap, nafsu bejadnya muncul sehingga ia pun kemudian melakukan perbuatan tak senonoh padahal korbannya masih di bawah umur,” ucap Aji.

Namun tambahmya, saat pelaku mencium korban, korban pun terbangun. Pelaku saat itu langsung menodongkan goloknya ke leher korban sehingga korban tak bisa berbuat apa-apa karena ketakutan.

Aji menyebutkan, melihat korbannya tak berdaya, pelaku pun kian berani. Ia mulai melucuti pakaian korban dan melakukan perbuatan tak senonoh.

Saat itulah, golok yang digunakan pelaku terlepas dari leher korban sehingga korban langsung berteriak minta tolong. Teriakan korban membuat sang nenek terbangun dan dengan membawa ulekan, sang nenek langsung berlari ke kamar cucunya.

“Sang nenek kaget begitu melihat ada seseorang yang tengah berusaha memperkosa cucunya. Si nenek pun kemudian melempar wajah pelaku dengan ulekan yang di bawahnya,” kata Aji.

Menyadari bahaya yang dihadapinya, Aji menerangkan pelaku memutuskan untuk kabur. Namun sebelumnya pelaku sempat memukul bagian mulut si nenek hingga mengalami lebam.

Karena korban mengenali dirinya pasti akan melaporkan ke polisi, pelaku kabur ke wilayah Garut selatan. Bahkan pelaku juga sempat kabur ke luar kota untuk menghindari kejaran polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun pernjara.(Aep Hendy S)***

Previous Post

Indahnya "Sun Rise" dan "Sun Set" yang Dirindukan Wisatawan Pantai Pangandaran

Next Post

Kasus Covid - 19 di Kota Tasikmalaya Melandai, Masyarakat Jangan Terlena

Next Post
Kasus Pelemparan Sperma, Wali Kota Tasikmalaya Mengaku Malu

Kasus Covid - 19 di Kota Tasikmalaya Melandai, Masyarakat Jangan Terlena

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Dunia Pendidikan

Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Dunia Pendidikan

23 Mei 2020
Siswa Pangandaran Ikut “Perangi” Covid-19

Siswa Pangandaran Ikut “Perangi” Covid-19

9 April 2020
Coretan Siswa Asal Pangandaran Saat Rindu Masa Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19

Coretan Siswa Asal Pangandaran Saat Rindu Masa Sekolah di Tengah Pandemi Covid-19

3 Juni 2020
Petani Ciamis Panen Porang Perdana dengan Omzet Tembus Rp 1 Miliar

Petani Ciamis Panen Porang Perdana dengan Omzet Tembus Rp 1 Miliar

26 Juli 2020
Pasien Positif Covid-19 Tanpa Gejala di Banjar Diperbolehkan Isolasi Mandiri, Tapi Ini Syaratnya

Pasien Positif Covid-19 Tanpa Gejala di Banjar Diperbolehkan Isolasi Mandiri, Tapi Ini Syaratnya

19 Januari 2021
Gegara Korona, Pergerakan Masyarakat Banjar Diperketat dan Diawasi Polisi

Gegara Korona, Pergerakan Masyarakat Banjar Diperketat dan Diawasi Polisi

19 Januari 2021
Wabup Adang Bersidang di PN Ciamis Terkait Dugaan Politik Uang pada Pilkada Pangandaran Tempo Lalu

Wabup Adang Bersidang di PN Ciamis Terkait Dugaan Politik Uang pada Pilkada Pangandaran Tempo Lalu

19 Januari 2021
Tindak Lanjut Korban Meninggal Dunia Akibat Penyakit DBD, Petugas Kesehatan Lakukan Fogging

Tindak Lanjut Korban Meninggal Dunia Akibat Penyakit DBD, Petugas Kesehatan Lakukan Fogging

19 Januari 2021

BERITA TERBARU

Pasien Positif Covid-19 Tanpa Gejala di Banjar Diperbolehkan Isolasi Mandiri, Tapi Ini Syaratnya

Pasien Positif Covid-19 Tanpa Gejala di Banjar Diperbolehkan Isolasi Mandiri, Tapi Ini Syaratnya

19 Januari 2021
Gegara Korona, Pergerakan Masyarakat Banjar Diperketat dan Diawasi Polisi

Gegara Korona, Pergerakan Masyarakat Banjar Diperketat dan Diawasi Polisi

19 Januari 2021
Wabup Adang Bersidang di PN Ciamis Terkait Dugaan Politik Uang pada Pilkada Pangandaran Tempo Lalu

Wabup Adang Bersidang di PN Ciamis Terkait Dugaan Politik Uang pada Pilkada Pangandaran Tempo Lalu

19 Januari 2021
Tindak Lanjut Korban Meninggal Dunia Akibat Penyakit DBD, Petugas Kesehatan Lakukan Fogging

Tindak Lanjut Korban Meninggal Dunia Akibat Penyakit DBD, Petugas Kesehatan Lakukan Fogging

19 Januari 2021
HU Kabar Priangan

Terbaik dan Berpengaruh

Follow Us



website statistics

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© Copyright 2010 - 2019 PT. Berkah Pikiran Rakyat. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • KABAR PRIANGAN
    • BANDUNG
    • BANJAR
    • CIAMIS
    • GARUT
    • PANGANDARAN
    • SUMEDANG
    • TASIKMALAYA
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • EKONOMI & BISNIS
  • OLAH RAGA
  • KIPRAH

© Copyright 2010 - 2019 PT. Berkah Pikiran Rakyat. All rights reserved.

error: Sytem Error !!!