TASIKMALAYA, (KP-ONLINE).- Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jenis bak terbuka Suzuki ST 150 berhasil dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polsek Cihideung Kota Tasikmalaya.
Pelaku ditangkap pada Kamis (1/7/2020) saat sedang beraksi di depan Ruko Premier Residen Jalan Lukmanulhakim, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya.
Pelaku sebanyak tiga orang, namun yang berhasil dibekuk polisi hanya satu orang yakni Ubad Budiatna (38) warga Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya. Sementara dua pelaku lainnya berhasil meloloskan diri dan kini ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Cihideung, Polresta Tasikmalaya, Kompol. Setiyana kepada wartawan, Kamis (2/7/2020) membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku pencurian dan pemberatan jenis mobil di wilayah hukumnya. Selain mengamankan pelaku, juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil hasil curian, 1 unit sepeda motor pelaku, dan alat-alat yang digunakan untuk melakukan aksinya.
“Pelaku sebanyak tiga orang, dan yang berhasil dibekuk satu orang. Pelaku menjalankan aksinya dengan cara memotong kabel dan mengganti soket,” ucapnya.
Menurutnya, sebelumnya korban bernama Victor Stephend (35) memarkir kendaraan berplat nomor Z 8134 MH di depan rumahnya di depan Ruko Premier Residen. Saat diparkir mobil dalam kondisi terkunci dan kaca-kaca pun tertutup. Adapun korban sedang berada di tempat kerja dengan menggunakan sepeda motor.
Namun rupanya, ketika korban pulang ke rumah. Korban kaget saat mendapati ada orang dalam mobilnya dan sedang mengotak atik kunci. Sadar ada yang tidak beres, korban yang masih diatas sepeda motor langsung menabrakan motornya ke mobil.
Para pelaku kaget dan langsung ambil langkah seribu. Dua orang pelaku berhasil kabur, namun satu orang pelaku berhasil ditangkap bersama warga.
“Pelaku yang berhasil ditangkap itu, merupakan residivis dalam kasus Curanmor. Pelaku baru keluar penjara tahun lalu,” tuturnya.
Dikatakan Setiyana, dua pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri sudah diketahui identitasnya. Kini menjadi DPO dan sedang dalam pengejaran. Keduanya berinisial IB dan NH. Dalam menjalankan aksinya komplotan pelaku ini dengan cara merusak kunci dan mengganti soket palsu.
“Dua pelaku lainnya masuk DPO dan kini dalam pengejaran. Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” ungkapnya. (Ema Rohima)***