BANJAR,(KP ONLINE).- Pelaku yang terbukti membegal bokong dan menjambret payudara perempuan, termasuk memutar mutarkan alat kelamin di tempat umum itu terancam dipenjara.
Menurut Pendamping Hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Banjar Nova Chalimah Girsang SH, MH., Rabu (19/2/2020), perbuatan pelaku tersebut termasuk kejahatan terhadap kesusilaan.
“Pelaku yang terbukti melanggar kesusilaan dengan sengaja dan terbuka di muka orang lain, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Hal ini berdasarkan KUHPidana Pasal 281,” ujar Nova.
Dijelaskan dia, kejahatan kesusilaan itu sudah meresahkan masyarakat. Diharapkan pelakunya bisa ditangkap guna mengungkap motif atau tabir di balik semua itu.
Ada dugaan pelaku itu hanya iseng, uji nyali, tebar teror atau berlatar permasalahan pribadi misal akibat hasrat seksualnya tidak tersalurkan.
“Sebaiknya yang merasa menjadi korban kejahatan kesusilaan, secepatnya melakukan pengaduan kepada kepolisian, supaya pelaku itu bisa segera ditangkap,” ujarnya.
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Banjar, KH Asep Samurai, memegang bokong perempuan bukan muhrim, hukumnya itu haram.
“Jelas haram itu. Kami berharap pelaku segera tertangkap. Ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat. Khususnya kaum perempuan itu,” ujar Asep Samurai.
Seperti diberitakan KP sebelumnya, korban pelecehan seksual terus bertambah di Kota Banjar. Paska heboh “begal” bokong seorang janda muda, NH warga Desa Mulyasari, Kec Pataruman Kota Banjar di Jalan Kehutanan dekat Kantor Kelurahan Pataruman, Sabtu (15/2/2020) pukul 21.00 WIB
Kini, bermunculan korban perempuan lainnya. Seperti ada korban yang mengaku diremas pantat di sekitar Jalan Perintis Kemedekaan Banjar. Peristiwa ini diakui korban berinisial AN pada 29 Januari 2020.
Korban AN dan NH yang dipegang bokong itu, saat sedang jalan sendirian. Begal bokong datang secara tiba-tiba dari arah belakang dan naik sepeda motor.
Berbeda, nasib VA ini mengaku diremas payudara. Peristiwa jambret payudara ini pada saat situasi jalanan sepi dan dirinya sedang sendirian. Peristiwa ini pada hari Jumat itu, saat banyak warga yang menunaikan jumatan di mesjid.
Selain itu, ada lagi korban perempuan yang dipertontonkan putar puter kemaluan pria. Peristiwa ini di sekitar sawah yang ada di wilayah Desa Mulyasari, Kec Pataruman. (D.Iwan)***