SUMEDANG,(KP ONLINE).- Kabar menyedihkan datang dari negeri Jiran Malayasia. Salah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupten Sumedang, sudah 8 bulan menderita lumpuh akibat sakit stroke di tempat kerjanya, di Negara Malayasia.
Informasi adanya Pekerja Migran Indonesia asal Sumedang yang menderita lumpuh di negeri tetangga ini, awalnya diterima oleh Anggota DPRD Kab. Sumedang dari Fraksi PAN Dr. Dudi Supardi S.T, M.M. Dengan modal informasi tersebut, Dudi pun melakukan penelusuran, sampai akhirnya dia mendapat informasi jelas, bahwa warga Sumedang yang sakit di Malayasia itu, bernama Atin Permana (24) warga Dusun Cikaraha RT 03/04, Desa Bugel, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang.
“Sesuai informasi yang kami terima, Atin ini berangkat bekerja ke Malaysia tanpa sepengetahuan ibunya. Pihak keluarga juga tidak mengetahui orang ataupun nomor telepon sponsor yang membawa anaknya itu,” ujar Dudi.
Namun berdasarkan informasi dari Komunitas Keluarga Buruh Migran (KKBM) Ujungjaya, Atin yang berstatus janda cerai ini awalnya tercatat sebagai tenaga kerja legal di Negara Brunei Darusalam. Setelah kontrak kerja di Brunei Darusalam berakhir, pada tahun 2019 lalu dia langsung ke Malaysia dan bekerja sebagai PMI di sana.
“Sejak itu tidak ada kabar lagi dari Atin. Ketika berangkat ke Malaysia, dia diduga sebagai TKI ilegal dan tanpa sepengetahuan pihak keluarga. Dan sekarang tiba-tiba ada kabar dari sesama PMI di Kuala Lumpur Malaysia, kalau Atin ternyata menderita lumpuh dan meminta difasilitasi pulang ke Indonesia,” katanya.
Dengan adanya informasi tersebut, sebagai wakil rakyat pihaknya tentu tidak akan tinggal diam. Meski Atin ini diduga sebagai TKI ilegal, namun Pemerintah Daerah harus tetap membantu memfasilitasinya agar dia bisa kembali pulang dan mendapatkan pengobatan. Karena bagaimanapun juga, dia adalah warga Sumedang yang harus mendapatkan pelayanan dan perlindungan. “Walaupun TKW ilegal, namun dia warga Sumedang yang wajib kita fasilitasi. Untuk itu, saya meminta kepada Pemkab supaya segera memfasilitasi kepulangannya,” tutur Dudi.
Apalagi setelah mengetahui kondisinya, selain menderita stroke, kehidupan keluarga Atin ini pun sangat memprihatinkan. Dia (Atin) hanya tinggal di sebuah saung penyemaian milik Perhutani. Dia pergi bekerja sebagai PMI meninggalkan Ibu kandung dan satu anak perempuan yang masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar, sementara ayahnya sudah meninggal dunia. “Karena itu saya minta kepada Pemkab supaya secepatnya mengurus peroses kepulangan PMI ini,” ujar Dudi.
Dukonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Sumedang Hj. Eti, menyebutkan bahwa pihaknya kini sedang mencoba untuk memproses kepulangan PMI asal Sumedang di Malayasia itu.
“Setelah mendapatkan informasi ini, kami langsung menemui pihak keluarga Atin. Dan menurut pihak keluarga, saat ini Atin memang menderita lumpuh di Malayasia,” kata Hj. Eti.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya kini sudah memfasilitasi kepulangan Atin, dengan cara mengajukan permohonan kepulangan PMI itu melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI.
“Surat permohonan yang kami ajukan ini, tentunya atas dasar permohonan dari pihak keluarga yang diajukan melalui Desa dan Kecamatan tempat Atin tinggal,” katanya.
Cepat atau lambatnya proses pemulangan Pekerja Migran Indonesia asal Sumedang ini, lanjut Hj. Eti, tergantung dari alamat Atin di Malaysia sekarang. Karena dalam menangani kasus seperti ini, biasanya Kementrian akan berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Malaysia, untuk menelusuri keberadaan Atin.
“Jadi, proses pemulangan Atin akan cepat jika alamat yang diberikan itu sesuai. Namun, jika alamatnya berbeda, pasti akan agak lama karena harus menelusuri terlebih dahulu,” ujarnya.
Bercermin dari peristiwa yang dialami Atin, Disnakertrans pun mengimbau kepada warga Sumedang yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengunakan agen yang legal. Supaya ketika mendapat masalah seperti ini, Pemerintah bisa dengan mudah membantu melakukan upaya penanganannya. (Taufik Rochman)***