KABAR PRIANGAN – Sial benar nasib yang dialami DH (40), warga Desa Salakuray, Kecamatan Bayongbong. Pria yang berprofesi sebagai pedagang ini terpaksa harus
berurusan dengan polisi karena diketahui telah menjual barang-barang kebutuhan rumah tangga yang sudah kadaluarsa.
DH pun kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Garut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia pun harus menjalani pemeriksaan yang
dilakukan petugas Unit Tipiter Satreskrim Polres Garut.
“Kita sudah mengamankan seorang pedagang berinisial DH yang merupakn warga Desa Salakuray, Kecamatan Bayongbong. Ia telah melakukan
pelanggaran hukum karena menjual barang-barang kebutuhan rumah tangga yang sudah kadaluarsa,” ujar Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono,
Senin (7/12/2020).
Dikatakan Benny, pengungkapan kasus penjualan barang-barang kadaluarsa itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Menindaklanjuti
informasi tersebut, petugas langsung turun untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, tutur Benny, diketahui jika DH memang telah menjual barang-barang kebutuhan rumah tangga yang sudah
kadaluarsa. Petugas pun kemudian mengamankannya dn menggiringnya ke Mapolres Garut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Benny mengungkapkan, dari hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan, petugas mendapatkan bukti jika tersangka telah menjual berbagai
macam barang kebutuhan rumah tangga yang sudah lewat masa edarnya. Ada puluhan jenis barang kebutuhan rumah tangga kadaluarsa yang dijual
tersangka sehingga bisa membahayakan kesehatan.
“Mayoritas barang kebutuhan rumah tangga yang dijual tersangka seharusnya sudah ditarik dari peredarn sejak 2019 lalu. Namun oleh tersangka
barang-barang itu tetap dijual kepada warga,” katanya.
Menurut Benny, berdasarkan hasil pengembngan penyelidikan, setidaknya terdapat 30 jenis brng kebutuhan rumah tangga yang sudah kadluarsa yang
dijual tersangka. Barang tersebut di antaranya popok bayi, pembalut, deterjen, pewangi pakaian, sabun mandi, sabun pencuci piring, sampo, dan
pembersih lantai.
Ditambahkan Benny, pihaknya juga berhasil menemukan barang-barang tersebut yang disimpan di dalam sebuah gudang. Berdasarkan pengakuan
tersangka, barang-barang itu akan dia jual malah sebagian di antaranya sudah berhasil dijual.
“Barang-barang itu pun sudah berhasil kami amankan. Kita masih melakukan pengembangan penyidikan karena tak menutup kemungkinan ada pelaku
lainnya yang membantu kejahatan yang dilakukan tersangka DH ini,” ucap Benny.
Masih menurut Benny, berdasrkan pengakuan tersangka, barng-barng kadaluarsa itu ia dapatkan dari seseorang yang dikenalnya di wilayah
Kabupaten Purwakarta. Ia sudah menjual barang-barang tersebut sejak beberapa pekan terakhir.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a, d, dan g Undang-undang nomor 8 tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka pun terancam hukuman 5 tahun atau denda Rp2 miliar.(Aep Hendy S)***
Keterangan foto
-Kapolres Garut, AKBP Adi Benny Cahyono.