SUMEDANG,(KP-ONLINE).– Di antara sekian banyak sumber pajak yang dikelola oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sumedang, pajak dari Penerangan Jalan Umum (PJU) menjadi sumber pajak yang paling berkontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dari 11 sumber pajak daerah yang dikelola Bappenda, target pajak PJU untuk tahun 2019 ini nilainya ternyata mencapai Rp 76,1 persen. Sementara target untuk 10 sumber pajak daerah lainnya, hanya berada di kisaran angka mulai Rp 2,5 juta (target pajak terkecil dari pajak sarang burung walet) hingga Rp 63 miliar (pajak BPHTB).
Dan khusus untuk pajak PJU ini, sesuai data dari Bappenda, saat ini capaian targetnya sudah terealisasi sebesar Rp 70,8 miliar atau 93 persen dari nilai pajak yang ditargetkan.
Seperti diketahui bersama, pajak PJU ini merupakan pajak atas penggunaan tenaga listrik, dalam kata lain diambil seluruh masyarakat Sumedang yang memanfaatkan tenaga listrik.
Dengan demikian, semua pengguna listrik di wilayah Sumedang ini berarti telah ikut berkontribusi terhadap Pajak PJU.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Pengawasan Bappenda Kab. Sumedang, Andri Indra, membenarkan soal besarnya target pajak PJU tersebut.
“Di antara target pajak daerah yang lain, target pajak PJU memang yang paling besar. Dan realisasi pendapatan dari pajak ini pun ternyata sangat bagus, sampai kemarin saja capaian targetnya sudah mencapai 93 persen,” kata Andri Indra, Jumat 22 November 2019.
Dijelaskan Andri, hasil pajak daerah ini memang merupakan salah satu sumber pendapatan yang paling diandalkan oleh Pemerintah Daerah.
Sebab dari target PAD Pemkab Sumedang tahun 2019 sebesar Rp 525,9 miliar ini, Rp 233,2 miliar di antaranya diperoleh dari hasil sumber pajak daerah.
Adapun rincian target dari hasil pajak daerah tersebut, kata Andri, pajak hotel sebesar Rp 4 miliar, pajak restoran Rp 18 miliar, pajak hiburan Rp 4,8 miliar, pajak reklame Rp 2,7 miliar, pajak PJU Rp 76,1 miliar, pajak mineral bukan logam dan batuan Rp 1,5 miliar, pajak parkir Rp 1 miliar, pajak air tanah Rp 4,5 miliar, pajak sarang burung walet Rp 2,5 juta, pajak BPHTB Rp 63,5 miliar, dan pajak bumi dan bangunan Rp 57 miliar.
Sesuai hasil laporan terakhir yang masuk ke Bappenda, lanjut Andri, realisasi hasil pajak daerah yang telah masuk ke kas daerah itu seluruhnya telah mencapai Rp 186,2 miliar, atau 79,86 persen dari nilai yang ditargetkan.
“Jadi masih kekuarangan sekitar 20 persenan lagi. Mudah-mudahan, realisasi pendapatan dari hasil pajak daerah ini bisa tercapai sebelum akhir Desember 2019,” ujar Andri. (Taufik Rochman)***