CIAMIS – Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 salah satunya menggelar operasi yustisi untuk menegakkan disiplin Protokol Kesehatan. Seperti halnya Operasi yustisi di Kabupaten Ciamis oleh Satpol PP, Dishub dan Polres Ciamis, Rabu (16/12/2020).
Dalam operasi tersebut puluhan pelanggar prokes atau protokol kesehatan Covid-19 mendapatkan sanksi membersihkan taman Alun-Alun Ciamis.
Kabid Trantib Satpol PP Ciamis, Muhamad Iskandar, mengatakan, 40 pelanggar prokes tersebut mendapatkan sanksi karena tidak memakai masker. Sehingga mereka harus membersihkan kawasan alun-alun.
Dalam operasi ini, Satpol PP yang memakai topeng power ranger sambil mengedukasi warga agar mematuhi prokes guna menghindari penularan covid-19.
“Power ranger kan terkenal sebagai pahlawan penegak kebenaran yang kompak melakukan perjuangan. Begitu juga dalam pengendalian covid-19, harus bersama-sama,” katanya.
Operasi yang kedelapan kalinya ini, pihaknya akan terus menggencarkan di berbagai daerah guna menekan penyebaran virus corona di Ciamis.
Ia pun mengimbau masyarakat supaya membiasakan menerapkan prokes, seperti memakai masker saat beraktivitas, sering mencuci tangan pakai sabun dan jaga jarak saat berinteraksi dengan orang lain.
“Pencegahan paling ampuh saat ini adalah dengan melakukan kebiasaan 3M. Kalau kita kompak, Insya Alloh virus corona di Ciamis bisa semakin menurun kasusnya,” pungkasnya. (Deni Rosdiana)***